Segera Angkat Kaki Jika IMK Tidak Memberikan Dampak Kesejahteraan Masyarakat

Ratusan warga bernegosiasi dengan aparat kepolisian, agar mereka bisa memasuki lokasi pertambangan PT IMK, Selasa malam (29/5). (FOTO: REN/KALTENG POS)
PALANGKA RAYA-Sampai saat ini, belum ada kesepakatan antara pihak Perusahaan PT Indo Muro Kencana (IMK) dengan warga yang terus memaksa masuk lokasi pertambangan emas. Pertemuan dan mediasi perusahaan dengan warga, belum membuahkan hasil.
Terjadinya gejolak antara warga dengan perusahaan penambang emas tersebut, dikecam Anggota DPR RI Dapil Kalteng Rahmat Nasution Hamka. Dengan tegas, politikus PDIP itu meminta, agar PT IMK tidak melanjutkan usahanya apabila tidak memberikan dampak bagus bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai.
“Segera angkat kaki saja kalau keberadaannya (PT IMK) tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat. Jangankan berkontribusi untuk pembangunan Kalteng secara umum, khusus masyarakat desa di sekitar saja tidak merasakan apa-apa,” ungkapnya kepada Kalteng Pos, tadi malam.
Ia menegaskan, PT IMK sudah menggali SumberDaya Alam (SDA), tapi nihil kontribusi nyata. Yang ada malah menimbulkan gejolak di masyarakat.
Untuk itu, pihaknya meminta segera dilakukan peninjauan ulang terhadap kontrak karya PT IMK. Pihaknya berharap, pemerintah pusat mencabut izinnya atau setidak-tidaknya tidak perlu lagi diperpanjang kontrak karyanya, apabila gejolak masyarakat PT IMK terus berlanjut.

PT IMK DAN WARGA BELUM SEPAKAT
Sementara itu, hingga kini belum ada kesepakatan antara warga dan PT IMK. Kepala Desa Mangkahui Dedi Irawan ketika menyampaikan aspirasi dari warganya mengatakan, bahwa dari pertemuan dengan pihak manajemen PT IMK, belum ada kata kesepakatan. Bahkan pihak perusahaan memberikan tiga opsi yang ditawarkan kepada warganya, yakni menambang di wilayah Pute dengan luasan wilayah 3,4 hektare, selanjutnya di wilayah Jiwa, dan Luit Bawah namun diberi waktu hanya 1 bulan.
“Sampai saat ini masih belum ada kejelasan titik temu antara masyarakat dan perusahaan. Tuntutan masyarakat sebenarnya masalah kesenjangan pekerjaan saja,” jelas Kades.
Menurutnya, terkait rekrutmen karyawan PT IMK, masyarakat menginginkan agar perusahaan menerapkan Perda Murung Raya nomor 4 tahun 2010 tentang penempatan tenaga kerja lokal sebesar 70 persen dan tenaga nonlokal 30 persen.
Dari tawaran pihak perusahaan, kata dia, hanya sebatas wacana dan belum ada kesepakatan dengan warga.
“Menurut warga kami, karyawan yang bekerja di PT IMK tidak sesuai dengan perda yakni harus 70 persen tenaga lokal. Perusahaan tidak menjalankan itu. Sampai sekarang belum sepakat, hanya sebatas wacana saja. Masyarakat meminta menambang di Luit Bawah, karena menurut mereka tempat tersebut ada emasnya,” tambah kades.
Terpisah, Direktur PT IMK Ungko P Hasibuan menjelaskan terkait tuntutan warga, bahwa mereka ingin supaya diizinkan masuk di fit atau Luit Bawah. Masyarakat meminta dua opsi, yaitu pertama mereka diizinkan menambang di Luit Bawah, kedua mereka kalau tidak diizinkan masuk di Luit Bawah, minta masuk ke fit atau Wesdam PT IMK. Wesdam ini merupakan tempat penumpukan bebatuan yang masih bergizi (emas).
“Secara ketentuan perundang-undangan, kami tidak boleh mengizinkan mereka masuk menambang. Karena ini amanah dari undang-undang. Kami harus menjaga yang diberikan oleh negara melalui kontrak karya kami. Namun demikian, kami paham adanya desakan-desakan seperti ini,” jelas Ungko.
Berdasarkan itu, pihaknya juga berdiskusi secara internal sehingga semuanya tidak berhak memberikan izin tersebut karena melanggar ketentuan perundangan yang ada.
“Kami katakan, sepanjang kami belum bekerja di lokasi itu, kami memaklumi jika masyarakat memasuki ke satu wilayah yang belum kami masuki. Karena jadwal penambangan kami bulan Juni ini, sehingga semuanya harus steril di lokasi pertambangan. Tidak boleh ada masyarakat yang masuk ke sana,” jelas Ungko.
Pertimbangan mereka melarang warga masuk ke lokasi pertambangan, juga menyangkut keamanan (safety). Pasalnya, pihak IMK menggerakan alat pertambangan berupa alat berat dan truk besar di lokasi pertambangan, sehingga tidak terlihat jika ada aktivitas orang di sekitarnya. Ini yang membahayakan nyawa. “Atas dasar itu, kami tidak memperbolehkan warga masuk,” tutur Ongku.
Jika masyarakat tetap memaksa masuk ke lokasi pertambangan, lanjut dia, sudah bukan menjadi domain pihaknya. “Kami hanya menjalankan kontrak karya. Yang jelas, kalau ada orang yang masuk di areal pertambangan, itu sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Sampai saat ini, sebanyak 400-an aparat kepolisian dan TNI masih melakukan penjagaan dan pengamanan di pintu utama masuk PT IMK. Kapolres Murung Raya AKBP Esa Estu Utama SIK mengatakan, bahwa sampai saat ini, dirinya bersama personel Polres Murung Raya masih melakukan pengamanan di pintu gerbang masuk PT IMK. (ren/ce/abe)

sumber


itu berita dari KALTENG POS, Tanggal 30 Mei 2018. sangat disayangkan untuk seorang yang tidak tahu kondisi lapangan, berani bicara begitu... ayo duduk bareng disini, lihat situasi desa sekitar, perekonomian nya sekarang mulai berkembang.. 


Comments

Popular posts from this blog

Future Tense, Future Continuous Tense, Future Perfect Tense, And Future Perfect Continuous Tense (Versi Indonesia)

PERDEBATAN ANTARA GOLONGAN TUA DAN MUDA MENJELANG PROKLAMASI