PERJANJIAN
SEWA MENYEWA PERALATAN
No :
xxxxx/KLSA – STA /VII/18
Perjanjian Sewa Menyewa (“Perjanjian”) ini ditandatangani pada hari ini tanggal 06 Juli 2018 oleh dan antara :
PT KARYA LESTARI SUMBER ALAM, (“Perusahaan”) dalam hal
ini diwakili oleh Bapak Adi Guna Caniago, selaku direktur perusahaan bertindak
untuk atas nama Perusahaan yang berdomisili di Jalan Raya Cakung
Cilincing KM 3,5 RT.005/RW.010, Kelurahan Semper Timur – Kecamatan Cilincing,
Jakarta Utara 14130, Indonesia. (Untuk selanjutnya disebut “Pemilik”)
Dan
PT
INDONESIA JAYA SUTANA, (“Perusahaan”) dalam hal
ini diwakili oleh Bapak/Ibu
Maria Simanalagi , selaku direktur perusahaan bertindak untuk dan atas
nama
Perusahaan yang berdomisili di 31st
Floor Sahid Sudirman Center, Jalan Jend. Diponegoro No.86, Jakarta 10220, Indonesia. (Untuk
selanjutnya disebut “Pemilik” (Untuk selanjutnya
disebut “Penyewa”).
Pemilik dan Penyewa secara bersama-sama disebut
juga “Para Pihak” dan masing-masing disebut “Pihak”.
Para Pihak
menyetujui hal-hal sebagai berikut : Penyewa
dengan ini menyewa Peralatan dan / atau bagiannya yang di-deskripsikan dalam
perjanjian ini dari Pemilik dan Pemilik setuju menyewakannya kepada Penyewa
(selanjutnya disebut sebagai “Peralatan”) dengan syarat-syarat dan ketentuan
tersebut dalam Perjanjian ini sebagaimana tercantum di bawah ini.
No
|
Tipe Peralatan
|
Jenis Peralatan
|
Serial Nomor
|
YOM
|
Remarks
|
1
|
Excavator
|
EC 750
|
280126
|
2017
|
|
2
|
ADT
|
A40F
|
51649
|
2011
|
|
3
|
ADT
|
A40F
|
51797
|
2011
|
|
4
|
ADT
|
A40F
|
52519
|
2012
|
|
5
|
ADT
|
A40F
|
52016
|
2012
|
|
6
|
ADT
|
A40F
|
52019
|
2012
|
|
-
|
ADT
|
A40F
|
52378
|
2012
|
Spare
|
Periode
Sewa
|
·
6
(Enam) bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis Para
Pihak dengan pem-beritahuan selambat-lambatnya 1 (Satu) bulan sebelum
berakhirnya periode sewa
|
Jam
Kerja Minimum per bulan
|
550 (Lima Ratus Lima Puluh) Jam
|
Tanggal
Pengiriman
|
·
Akan disebutkan dalam Berita Acara Serah Terima
(BAST).
|
Tanggal
Mulai Sewa
|
·
Sesuai penandatanganan BAST (Berita Acara Serah
Terima) di lokasi kerja Penyewa atau 1 Juli 2018.
|
Tanggal
Akhir Sewa
|
·
6 (Enam) bulan terhitung sejak Tanggal Mulai
Sewa.
|
Harga Sewa Per unit (belum termasuk PPN):
|
1. ADT A40F = Rp 630,000/jam
2. Excavator EC 750 = Rp 680,000/jam
|
Deposit Jaminan
|
·
2 (dua) bulan minimum hours sebelum
mobilisasi sebesar Rp 4,213,000,000 (Empat Milyar dua ratus
tiga belas juta rupiah)
|
Lokasi
Kerja Penyewa
|
Puruk Cahu - Kalimantan Tengah
|
Mobilisasi dan Demobilisasi
|
·
Pemilik
bertanggung jawab untuk melakukan mobilisasi dan demobilisasi Peralatan dari
lokasi yard Pemilik di Balikpapan ke lokasi kerja Penyewa di Puruk Cahu -
Kalimantan Tengah, maupun sebaliknya.
·
Semua
biaya yang timbul atas mobilisasi dan demobilisasi dari tempat pemilik ke Lokasi
Kerja Penyewa dan/atau sebaliknya termasuk asuransi perjalanan (marine cargo) adalah tanggung jawab Pemilik.
|
Asuransi
Peralatan All Risk
|
|
Akomodasi
untuk Mekanik Pemilik
|
· Akomodasi
yang pantas untuk karyawan Pemilik di lokasi kerja menjadi tanggungan
Penyewa.
|
Ketentuan
tambahan
Ketentuan
tambahan
|
·
Harga sewa termasuk Full Maintenance, mekanik
stand by di lokasi.
·
Penyewa wajib menyediakan Operator & Helper.
·
Penggantian dan perbaikan Ban (Tyre), Undercarriage
dan Ground Engaging Tool (GET) selama periode sewa adalah tanggung
jawab Pemilik. Pengurangan kedalaman Tyre Thread Depth (kedalaman ulir
ban) / Undercarriage Grouser Depth selama periode sewa akan ditanggung
Pemilik.
·
Kerusakan
pada material kaca seperti windscreen,
windows, mirror, lights and bulb ditanggung oleh Penyewa.
·
Penyewa
akan menyediakan kendaraan pendukung (Crane
Truck dan Tyre-Handler) untuk Mekanik Pemilik di lokasi kerja untuk
keperluan perawatan dan servis Peralatan.
·
Penyewa
akan menyediakan Bahan Bakar Minyak Solar Industri (memenuhi Standar
Pertamina) untuk Peralatan serta kendaraan pendukung mekanik Pemilik di
lokasi.
·
Penyewa
akan menyediakan fasilitas penunjang seperti workshop dan fasilitas workshop
seperti alat pengelasan (welding),
kompresor dan sebagainya. Pemilik akan menyediakan hand tools dan Special
Tools untuk mekanik Pemilik.
·
Penyewa
akan menyediakan akomodasi dan makan sesuai dengan standar pegawai Penyewa,
bagi mekanik yang dipekerjakan oleh Pemilik di Lokasi Pekerjaan.
·
Penyewa
bertanggungjawab atas keamanan Peralatan di Lokasi Kerja, sedangkan Pemilik
bertanggung jawab atas keamanan untuk kendaraan pendukung dan tools milik
Pemilik.
·
Pemilik
akan memberikan laporan timesheet Peralatan untuk setiap hari kalendar kepada
Pengawas untuk dicek dan disetujui dengan format standar dari Pihak Pemilik
dengan waktu tidak melebihi 5 (Lima) hari kerja.
·
Penyewa
bersedia untuk mengganti setiap kerusakan Peralatan yang disepakati oleh kedua
belah pihak pada saat pemeriksaan di akhir masa penyewaan.
·
Penyewa berkewajiban untuk membantu proses
demobilisasi secara menyeluruh seperti izin, peralatan safety pada waktu
pengakhiran kontrak sewa.
|
1. Tata Cara Pembayaran
1.1.
Tarif sewa dihitung berdasarkan
tarif sewa alat per jam kerja Peralatan (Hourmeters).
1.2.
Jangka waktu sewa terhitung sejak Peralatan
diterima (Commissioning) di Lokasi Kerja dengan
penandatanganan BAST (Berita Acara Serah Terima).
1.3.
Penyewa harus membayar penuh
seluruh biaya sewa dan biaya-biaya lain sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan perjanjian ini tidak lebih dari 30 (Tiga Puluh) hari kalendar sejak menerima
tagihan yang benar dan lengkap.
1.4. Tarif sewa tidak termasuk PPN 10% dan potongan PPh23 (2%) oleh Penyewa. Penyewa
diwajibkan untuk menyerahkan
Bukti Potong PPh 23 kepada Pemilik.
1.5.
Jika Penyewa terlambat dalam melakukan
pembayaran biaya sewa dan/atau biaya-biaya lainnya setelah tanggal jatuh tempo
invoice maka Penyewa dikenakan denda keterlambatan sebesar 0.1% per hari dari nilai
invoice yang belum dibayar dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan
dibayarnya tagihan oleh Penyewa.
1.6.
Dalam hal Penyewa membayar sewa
dengan cara transfer antar bank (TT) pada setiap tanggal jatuh tempo maka
Penyewa wajib segera menyerahkan bukti transfer tersebut kepada Pemilik.
1.7.
Pembayaran dilakukan dengan
melakukan transfer ke rekening :
Nama Bank : Bank Mandiri, Cabang Sunter Permai – Jakarta
Nama Rekening : PT. Karya LestariSumber Alam
No. Rekening : 120 000 55 35 450 (IDR)
1.8. Tanpa mengurangi pelaksanaan pasal 1.5
diatas, dalam hal Penyewa tidak dapat membayar tagihan setelah tanggal jatuh
tempo dan telah diperingatkan secara tertulis oleh Pemilik, tanpa bantahan
apapun, Pemilik berhak untuk menghentikan sementara operasi Peralatan sampai
ada realisasi pembayaran atau mengambil
kembali Peralatan dari lokasi kerja atau dimanapun Peralatan berada tanpa perlu
mendapat ijin dari Penyewa. Segala biaya yang timbul karena kelalaian Penyewa pada ayat
ini, akan menjadi tanggungan Penyewa.
2. Tanggung Jawab Pemilik
2.1. Pemilik akan menyediakan mekanik, suku cadang, dan
peralatan sesuai dengan Ketentuan Tambahan sehingga Physical Availability minimum 85% tercapai.
2.2. Dalam hal Physical Availability (PA) dari Peralatan kurang dari
85% dalam satu bulan, Penyewa akan ditagihkan berdasarkan jam
pemakaian aktual, sebagai
berikut:
Rumus ketersediaan per Peralatan
per bulan:
( Total Shift Hours* - Total Hours Of Breakdown** ) x 100%
Total Shift Hours
Catatan :
* Shift Hours adalah 22 ( Dua Puluh Dua ) Jam dalam satu hari.atau 660 ( Enam Ratus enam puluh ) Jam dalam 30
hari kalendar.
** Total hours of Breakdown adalah waktu aktual
dimana Peralatan tidak bisa dioperasikan dalam satu
bulan, karena kerusakan.
Contoh Physical Availability yang dipergunakan sebagai dasar penagihan,
diatur lebih lanjut pada
Lampiran-A,
yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini.
3. Tanggung Jawab Penyewa
3.1.
Penyewa akan menggunakan Peralatan
dengan baik dan benar dan sesuai dengan penggunaan dan dalam kemampuan yang
telah ditetapkan.
3.2.
Penyewa akan menyediakan bahan
bakar dan operator untuk Peralatan dan untuk kendaraan Pemilik.
3.3.
Penyewa akan menyediakan
akomodasi dan makan sesuai dengan standar pada lokasi kerja yang berlaku bagi
pegawai Penyewa.
3.4.
Penyewa akan ditagihkan standby rate sebesar Jam Kerja Minimum (Minimum Hour) selama pemberhentian pengoperasian Peralatan apabila
terjadi pemberhentian pengoperasian Peralatan yang disebabkan oleh :
a)
Kecelakaan yang disebabkan oleh
kelalaian manusia, sebagai contoh termasuk dan tidak terbatas kepada :
kelalaian operator, kesalahan pengoperasian alat oleh operator, dan lain-lain.
b)
Kecelakaan yang disebabkan oleh
kurang baiknya jalan tambang, kondisi jalan yang tidak baik, kesalahan design
tambang, dan lain-lain.
c)
Ketidakmampuan Penyewa untuk
menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat, termasuk tapi tidak terbatas
pada buruknya pengembangan komunitas.
d)
Masalah perizinan dari pemerintah
baik dari pemerintah daerah setempat, maupun pemerintah pusat.
e)
Penghentian sementara pengoperasian Peralatan oleh Pemilik
akibat Penyewa belum melunasi kewajiban pembayaran kepada Pemilik.
3.5.
Semua biaya yang timbul akibat kejadian dalam pasal 3.3 diatas adalah tanggung
jawab Penyewa, dan Penyewa membebaskan Pemilik dari segala
tuntutan dan tindakan hukum yang timbul akibat hal tersebut di atas.
3.6.
Penyewa wajib memberitahukan kepada Pemilik
dalam waktu 24 jam apabila terjadi kecelakaan atau kerusakan terhadap Peralatan
secara tertulis yang menjelaskan kronologi
kecelakaan atau kerusakan tersebut.
3.7.
Penyewa tidak boleh memindahkan
lokasi Peralatan dari Lokasi Kerja Penyewa tanpa pemberitahuan dan
persetujuan dari Pemilik.
3.8.
Penyewa tidak boleh mengalihkan
dengan cara apapun termasuk menjual atau menggadaikan atau membebankan atau menghibah
Peralatan kepada Pihak lain.
3.9.
Penyewa tidak boleh menyewakan
atau meminjamkan Peralatan kepada Pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari
Pemilik.
3.10.
Penyewa akan mengijinkan dan
membantu Pemilik atau agennya untuk menginspeksi Peralatan di lokasi Penyewa.
3.11.
Semua perizinan sehubungan
dengan pengoperasian Peralatan di lokasi kerja menjadi tanggung jawab Penyewa.
Jika dikemudian hari didapat adanya dokumen-dokumen legalitas yang bermasalah /
berakhir maka Pemilik berhak menghentikan peralatan sampai dokumen legalitas
tersebut diperpanjang/diselesaikan. Pemilik berhak untuk memindahkan sementara
Peralatan ke lokasi yang dianggap aman atau
mengambil kembali Peralatan dari lokasi kerja atau dimanapun Peralatan berada
tanpa perlu mendapat ijin dari Penyewa. Dan segala biaya dan/atau kerugian yang
timbul akibat masalah perizinan ini akan menjadi tanggungan Penyewa.
3.12.
Sebelum mengakhiri perjanjian ini, penyewa
akan mengembalikan Peralatan kepada Pemilik dalam keadaan dan kondisi siap
operasi dan lengkap serta disetujui oleh
Para Pihak.
4. Kepemilikan Peralatan
Pemilik menyatakan bahwa segala Peralatan dalam perjanjian ini adalah benar milik
dan/atau dikuasai secara sah oleh Pemilik. Dan Penyewa bertanggung jawab
penuh untuk menjaga keamanan dan keselamatan Peralatan dari segala gangguan
atau tindakan yang dapat menyebabkan Peralatan rusak atau musnah.
5. Pembatalan
5.1
Jika Penyewa wanprestasi atau
melanggar salah satu atau lebih dari ketentuan dalam Perjanjian ini, Pemilik
berhak melakukan pembatalan terhadap Perjanjian ini dengan pemberitahuan secara
tertulis kepada Penyewa dalam waktu 7 (Tujuh) hari sebelum pembatalan tersebut
efektif. Dan dalam hal terjadi Pembatalan Perjanjian ini, Penyewa wajib
membayar seluruh kewajiban yang timbul
berdasarkan perjanjian ini. masa kontrak dan biaya-biaya lain yang terhutang dan yang telah disepakati
bersama secara sekaligus dan seketika pada saat pembatalan efektif.
5.2
Setelah pembatalan Perjanjian
ini, Penyewa wajib segera menyerahkan Peralatan kepada Pemilik dan mengizinkan
Pemilik atau kuasanya untuk melakukan inspeksi dan penarikan Peralatan dari
lokasi kerja atau dimanapun Peralatan berada. Biaya-biaya yang timbul akibat
hal ini ditanggung oleh Penyewa.
5.3
Dalam hal Penyewa ingin mengakhiri Perjanjian ini sebelum
jangka waktu yang disepakati, dengan alasan apapun,
maka Penyewa wajib
membayar seluruh tagihan yang belum
terbayar ditambah dengan 50 % (lima Puluh) dari sisa nilai perjanjian yang
belum dijalankan tidak terbatas kepada seluruh
biaya terkait dengan penarikan Peralatan, selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari kalender
sejak pembatalan Perjanjian ini dilakukan oleh Penyewa.
6.
Penyelesaian
Perselisihan
Perjanjian ini diatur berdasarkan Hukum Indonesia , dan segala perselisihan
yang timbul sehubungan atau terkat dengan perlaksanaan Perjanjian ini akan
terlebih dahulu diupayakan penyelesaian secara damai. Namun jika cara damai
tidak diterima oleh salah satu Pihak, maka perselisihan tersebut akan
diserahkan dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
7.
Lain-lain
7.1. Perjanjian ini membatalkan segala
janji, kesepakatan, pernyataan, persetujuan, permufakatan atau konsensus secara tertulis maupun lisan
yang dibuat oleh Kedua belah pihak sebelum tanggal Perjanjian ini, kecuali dinyatakan secara tegas dalam
Perjanjian ini.
7.2. Perubahan terhadap syarat-syarat dan
ketentuan Perjanjian ini hanya dapat dilaksanakan
dengan kesepakatan tertulis Para Pihak.
7.3.
Kedua
belah pihak telah membaca, mengerti dan setuju terhadap syarat-syarat dan
kondisi-kondisi dalam perjanjian ini.
8.
Keadaan
Yang Memaksa
8.1.
Peristiwa
yang terjadi di luar kekuasaan manusia,
termasuk tapi tak terbatas seperti bencana alam, kebakaran, gempa,
ledakan atau bencana lain, angin ribut, perang.
8.2. Dalam
hal adanya gangguan atau bencana yang terjadi di lokasi kerja disebabkan oleh
kejadian yang diluar kekuasaan Penyewa seperti yang dijelaskan di atas maka
keadaan memaksa ini diberlakukan. Keadaan
memaksa ini akan berlaku efektif setelah pemberitahuan kepada pemilik alat.
Andaikata pihak penyewa tidak memberitahukan kepada pemilik selambat lambatnya
30 (tiga puluh) hari dari tanggal berlakunya keadaan yang memaksa, maka penyewa akan dikenakan Actual Charge,
diperiode bulan pada saat terjadi keadaan yang memaksa/force majeure.
8.3.
Keadaan
memaksa ini akan berlaku efektif sampai gangguan atau bencana tersebut
teratasi. Selama terjadinya keadaan memaksa tersebut Penyewa tidak akan ditagih
Biaya sewa.Pemakaian Peralatan akan berlaku efektif kembali pada hari kerja
berikutnya setelah gangguan atau bencana tersebut teratasi atau melalui
pemberitahuan oleh pemilik proyek.
DEMIKIAN Perjanjian ini dibuat
dalam rangkap 2 (dua), bermeterai cukup dan ditandatangani
oleh wakil dari masing-masing Pihak pada tanggal tersebut diatas.
Untuk
dan atas nama Untuk
dan atas nama
PT Karya Lestari Sumber Alam (Pemilik) PT STRANATA UTAMA (Penyewa)
ADI GUNA CANIAGO MARIA
Direktur Direktur
Lampiran A
Contoh
perhitungan invoice untuk EC750 (rental rate Rp 680,000/jam)
1. Jika
PA Peralatan diatas 85% dan Jam kerja dibawah jam kerja minimum;
a.
Jam kerja aktual pada bulan tersebut = 350 HM
b.
PA aktual pada bulan tersebut = 90.00%
c.
Nilai yang dapat ditagihkan Pemilik = 550
HM x Rp 680,000.-
=
Rp
374,000,000.-
2. Jika
PA Peralatan dibawa 85% dan Jam kerja dibawah jam kerja minimum;
a.
Jam kerja aktual pada bulan tersebut = 450 HM
b.
PA aktual pada bulan tersebut = 80.00%
c.
Nilai yang dapat ditagihkan Pemilik = 450
HM x Rp 680,000.-
=
Rp
306,000,000.-
a.
Jam kerja aktual pada bulan tersebut = 250 HM
b.
PA aktual pada bulan tersebut = Accident
c.
Standby rate setelah accident = 15 Hari x 22 HM
= 330 HM
d.
Standby
rate ditambah Jam kerja aktual = 580 HM
Nilai yang dapat ditagihkan Pemilik = 550
HM x Rp 680,000.-
=
Rp 374,000,000.-
4.
Jika Peralatan mengalami
kecelakaan setelah hari ke 15 pada bulan berjalan, dan jam kerja aktual dibawah
jam kerja minimum:
a.
Jam kerja aktual pada bulan tersebut = 150 HM
b.
PA aktual pada bulan tersebut = Accident
c.
Standby rate setelah accident = 15 Hari x 22 HM
= 330 HM
d.
Standby
rate ditambah Jam kerja aktual = 480
HM
Nilai yang dapat ditagihkan Pemilik = 480
HM x Rp 680,000.-
=
Rp 326,400,000.-
Comments