PERJANJIAN SEWA MENYEWA PERALATAN
No  : xxxxx/KLSA – STA /VII/18


Perjanjian Sewa Menyewa (“Perjanjian”) ini ditandatangani pada hari ini tanggal  06 Juli 2018 oleh dan antara :

PT KARYA LESTARI SUMBER ALAM, (“Perusahaan”) dalam hal ini diwakili oleh Bapak Adi Guna Caniago, selaku direktur perusahaan bertindak untuk atas nama Perusahaan yang berdomisili di Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3,5 RT.005/RW.010, Kelurahan Semper Timur – Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara 14130, Indonesia. (Untuk selanjutnya disebut “Pemilik”)

Dan

PT INDONESIA JAYA SUTANA, (“Perusahaan”) dalam hal ini diwakili oleh Bapak/Ibu Maria Simanalagi , selaku direktur perusahaan bertindak untuk dan atas nama Perusahaan yang berdomisili  di 31st Floor Sahid Sudirman Center, Jalan Jend. Diponegoro  No.86, Jakarta 10220, Indonesia. (Untuk selanjutnya disebut “Pemilik” (Untuk selanjutnya disebut “Penyewa”).

Pemilik dan Penyewa secara bersama-sama disebut juga “Para Pihak” dan masing-masing disebut “Pihak”.

Para Pihak menyetujui hal-hal sebagai berikut : Penyewa dengan ini menyewa Peralatan dan / atau bagiannya yang di-deskripsikan dalam perjanjian ini dari Pemilik dan Pemilik setuju menyewakannya kepada Penyewa (selanjutnya disebut sebagai “Peralatan”) dengan syarat-syarat dan ketentuan tersebut dalam Perjanjian ini sebagaimana tercantum di bawah ini.

No
Tipe Peralatan
Jenis Peralatan
Serial Nomor
YOM
Remarks
1
Excavator
EC 750
280126
2017

2
ADT
A40F
51649
2011

3
ADT
A40F
51797
2011

4
ADT
A40F
52519
2012

5
ADT
A40F
52016
2012

6
ADT
A40F
52019
2012

-
ADT
A40F
52378
2012
Spare












Periode Sewa


·         6 (Enam) bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis Para Pihak dengan pem-beritahuan selambat-lambatnya 1 (Satu) bulan sebelum berakhirnya periode sewa


Jam Kerja Minimum per bulan


550 (Lima Ratus Lima Puluh) Jam

Tanggal Pengiriman

·         Akan disebutkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).

Tanggal Mulai Sewa


·         Sesuai penandatanganan BAST (Berita Acara Serah Terima) di lokasi kerja Penyewa atau 1 Juli 2018.

Tanggal Akhir Sewa


·         6 (Enam) bulan terhitung sejak Tanggal Mulai Sewa.

 

Harga Sewa Per unit (belum termasuk PPN): 


1.      ADT A40F                      = Rp 630,000/jam
2.      Excavator EC 750           = Rp 680,000/jam


Deposit Jaminan


·        2 (dua) bulan minimum hours sebelum mobilisasi  sebesar  Rp 4,213,000,000 (Empat Milyar dua ratus tiga belas juta rupiah)

Lokasi Kerja Penyewa


Puruk Cahu - Kalimantan Tengah

Mobilisasi dan Demobilisasi

·      Pemilik bertanggung jawab untuk melakukan mobilisasi dan demobilisasi Peralatan dari lokasi yard Pemilik di Balikpapan ke lokasi kerja Penyewa di Puruk Cahu - Kalimantan Tengah, maupun sebaliknya.

·      Semua biaya yang timbul atas mobilisasi dan demobilisasi dari tempat pemilik ke Lokasi Kerja Penyewa dan/atau sebaliknya termasuk asuransi perjalanan (marine cargo) adalah tanggung jawab Pemilik.


Asuransi Peralatan All Risk

  • Dibayar oleh Pemilik

  • Dalam hal Peralatan mengalami kecelakaan kerja dan jumlah biaya perbaikan di bawah USD 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus US Dollar), maka biaya perbaikan akan dibebankan kepada Penyewa sepenuhnya.

  • Dalam hal Peralatan mengalami kecelakaan kerja dan jumlah biaya perbaikan melebihi USD 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus US Dollar), klaim akan diajukan ke Perusahaan Asuransi dan biaya deductible perklaim akan dibebankan kepada Penyewa.

  • Dalam hal Peralatan mengalami kecelakaan kerja  dan jumlah penggantian yang disetujui oleh perusahaan asuransi kurang atau lebih kecil dari total biaya perbaikan aktual, maka selisih biaya perbaikan tersebut akan dibebankan kepada Penyewa.

  • Dalam hal Kehilangan/Kerusakan Total / TLO (Total Loss), jika jumlah penggantian yang disetujui oleh perusahaan asuransi kurang atau lebih kecil dari harga pasaran Peralatan pada saat klaim diajukan, maka selisih biaya penggantian akan dibebankan kepada Penyewa.


Akomodasi untuk Mekanik Pemilik

·       Akomodasi yang pantas untuk karyawan Pemilik di lokasi kerja menjadi tanggungan Penyewa.

Ketentuan tambahan






























Ketentuan tambahan

·     Harga sewa termasuk Full Maintenance, mekanik stand by di lokasi.

·     Penyewa wajib menyediakan Operator & Helper.

·      Penggantian dan perbaikan Ban (Tyre), Undercarriage dan Ground Engaging Tool (GET) selama periode sewa adalah tanggung jawab Pemilik. Pengurangan kedalaman Tyre Thread Depth (kedalaman ulir ban) / Undercarriage Grouser Depth selama periode sewa akan ditanggung Pemilik.

·      Kerusakan pada material kaca seperti windscreen, windows, mirror, lights and bulb ditanggung oleh Penyewa.

·      Penyewa akan menyediakan kendaraan pendukung (Crane Truck dan Tyre-Handler) untuk Mekanik Pemilik di lokasi kerja untuk keperluan perawatan dan servis Peralatan.

·      Penyewa akan menyediakan Bahan Bakar Minyak Solar Industri (memenuhi Standar Pertamina) untuk Peralatan serta kendaraan pendukung mekanik Pemilik di lokasi.

·      Penyewa akan menyediakan fasilitas penunjang seperti workshop dan fasilitas workshop seperti alat pengelasan (welding), kompresor dan sebagainya. Pemilik akan menyediakan hand tools dan Special Tools untuk mekanik Pemilik.

·      Penyewa akan menyediakan akomodasi dan makan sesuai dengan standar pegawai Penyewa, bagi mekanik yang dipekerjakan oleh Pemilik di Lokasi Pekerjaan.

·      Penyewa bertanggungjawab atas keamanan Peralatan di Lokasi Kerja, sedangkan Pemilik bertanggung jawab atas keamanan untuk kendaraan pendukung dan tools milik Pemilik.

·      Pemilik akan memberikan laporan timesheet Peralatan untuk setiap hari kalendar kepada Pengawas untuk dicek dan disetujui dengan format standar dari Pihak Pemilik dengan waktu tidak melebihi 5 (Lima) hari kerja.

·      Penyewa bersedia untuk mengganti setiap kerusakan Peralatan yang disepakati oleh kedua belah pihak pada saat pemeriksaan di akhir masa penyewaan.

·      Penyewa berkewajiban untuk membantu proses demobilisasi secara menyeluruh seperti izin, peralatan safety pada waktu pengakhiran kontrak sewa.









1.      Tata Cara Pembayaran


1.1.      Tarif sewa dihitung berdasarkan tarif sewa alat per jam kerja Peralatan (Hourmeters).

1.2.      Jangka waktu sewa terhitung sejak Peralatan diterima (Commissioning) di Lokasi Kerja dengan penandatanganan BAST (Berita Acara Serah Terima).

1.3.      Penyewa harus membayar penuh seluruh biaya sewa dan biaya-biaya lain sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian ini tidak lebih dari 30 (Tiga Puluh) hari kalendar sejak menerima tagihan yang benar dan lengkap.

1.4.      Tarif sewa tidak termasuk PPN 10% dan potongan PPh23 (2%) oleh Penyewa. Penyewa diwajibkan untuk menyerahkan Bukti Potong PPh 23 kepada Pemilik.

1.5.      Jika Penyewa terlambat dalam melakukan pembayaran biaya sewa dan/atau biaya-biaya lainnya setelah tanggal jatuh tempo invoice maka Penyewa dikenakan denda keterlambatan sebesar 0.1% per hari dari nilai invoice yang belum dibayar dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan dibayarnya tagihan oleh Penyewa.

1.6.      Dalam hal Penyewa membayar sewa dengan cara transfer antar bank (TT) pada setiap tanggal jatuh tempo maka Penyewa wajib segera menyerahkan bukti transfer tersebut kepada Pemilik.

1.7.      Pembayaran dilakukan dengan melakukan transfer ke rekening :
         Nama Bank         : Bank Mandiri, Cabang Sunter Permai – Jakarta
         Nama Rekening  : PT. Karya LestariSumber Alam
         No. Rekening      : 120 000 55 35 450 (IDR)

1.8.      Tanpa mengurangi pelaksanaan pasal 1.5 diatas, dalam hal Penyewa tidak dapat membayar tagihan setelah tanggal jatuh tempo dan telah diperingatkan secara tertulis oleh Pemilik, tanpa bantahan apapun, Pemilik berhak untuk menghentikan sementara operasi Peralatan sampai ada realisasi pembayaran  atau mengambil kembali Peralatan dari lokasi kerja atau dimanapun Peralatan berada tanpa perlu mendapat ijin dari Penyewa.  Segala biaya yang timbul karena kelalaian Penyewa pada ayat ini, akan menjadi tanggungan Penyewa.


2.      Tanggung Jawab Pemilik

2.1.      Pemilik akan menyediakan mekanik, suku cadang, dan peralatan sesuai dengan Ketentuan Tambahan sehingga Physical Availability minimum 85% tercapai.

2.2.      Dalam hal Physical Availability (PA) dari Peralatan kurang dari 85%  dalam satu bulan,  Penyewa akan ditagihkan berdasarkan jam pemakaian aktual, sebagai berikut:




Rumus  ketersediaan per Peralatan per bulan:

                                              ( Total Shift  Hours* -  Total Hours Of Breakdown** )   x 100%
                                                                                      Total Shift Hours

Catatan :
*     Shift Hours adalah 22 ( Dua Puluh Dua ) Jam dalam satu hari.atau  660 ( Enam Ratus enam puluh ) Jam dalam 30 hari kalendar.
**   Total hours of Breakdown adalah waktu aktual dimana Peralatan tidak bisa dioperasikan dalam satu
        bulan, karena kerusakan.

Contoh Physical Availability yang dipergunakan sebagai dasar penagihan, diatur lebih lanjut pada
Lampiran-A, yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini.


3.      Tanggung Jawab Penyewa

3.1.      Penyewa akan menggunakan Peralatan dengan baik dan benar dan sesuai dengan penggunaan dan dalam kemampuan yang telah ditetapkan.

3.2.      Penyewa akan menyediakan bahan bakar dan operator untuk Peralatan dan untuk kendaraan Pemilik.

3.3.      Penyewa akan menyediakan akomodasi dan makan sesuai dengan standar pada lokasi kerja yang berlaku bagi pegawai Penyewa.


3.4.      Penyewa akan ditagihkan standby rate sebesar Jam Kerja Minimum (Minimum Hour) selama pemberhentian pengoperasian Peralatan apabila terjadi pemberhentian pengoperasian Peralatan yang disebabkan oleh :

a)      Kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian manusia, sebagai contoh termasuk dan tidak terbatas kepada : kelalaian operator, kesalahan pengoperasian alat oleh operator, dan lain-lain.

b)      Kecelakaan yang disebabkan oleh kurang baiknya jalan tambang, kondisi jalan yang tidak baik, kesalahan design tambang, dan lain-lain.

c)      Ketidakmampuan Penyewa untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat, termasuk tapi tidak terbatas pada buruknya pengembangan komunitas.

d)      Masalah perizinan dari pemerintah baik dari pemerintah daerah setempat, maupun pemerintah pusat.

e)      Penghentian sementara pengoperasian Peralatan oleh Pemilik akibat Penyewa belum melunasi kewajiban pembayaran kepada Pemilik.

3.5.      Semua biaya yang timbul akibat kejadian dalam pasal 3.3 diatas adalah tanggung jawab Penyewa, dan Penyewa membebaskan Pemilik dari segala tuntutan dan tindakan hukum yang timbul akibat hal tersebut di atas.

3.6.      Penyewa wajib memberitahukan kepada Pemilik dalam waktu 24 jam apabila terjadi kecelakaan atau kerusakan terhadap Peralatan secara tertulis yang menjelaskan kronologi kecelakaan atau kerusakan tersebut.

3.7.      Penyewa tidak boleh memindahkan lokasi Peralatan dari Lokasi Kerja Penyewa tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari Pemilik.

3.8.      Penyewa tidak boleh mengalihkan dengan cara apapun termasuk menjual atau  menggadaikan atau membebankan atau menghibah Peralatan kepada Pihak lain.

3.9.      Penyewa tidak boleh menyewakan atau meminjamkan Peralatan kepada Pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pemilik.

3.10.  Penyewa akan mengijinkan dan membantu Pemilik atau agennya untuk menginspeksi Peralatan di lokasi Penyewa.

3.11.  Semua perizinan sehubungan dengan pengoperasian Peralatan di lokasi kerja menjadi tanggung jawab Penyewa. Jika dikemudian hari didapat adanya dokumen-dokumen legalitas yang bermasalah / berakhir maka Pemilik berhak menghentikan peralatan sampai dokumen legalitas tersebut diperpanjang/diselesaikan. Pemilik berhak untuk memindahkan sementara Peralatan ke lokasi yang dianggap aman atau mengambil kembali Peralatan dari lokasi kerja atau dimanapun Peralatan berada tanpa perlu mendapat ijin dari Penyewa. Dan segala biaya dan/atau kerugian yang timbul akibat masalah perizinan ini akan menjadi tanggungan Penyewa.

3.12.  Sebelum mengakhiri perjanjian ini, penyewa akan mengembalikan Peralatan kepada Pemilik dalam keadaan dan kondisi siap operasi  dan lengkap serta disetujui oleh Para Pihak.



4.      Kepemilikan Peralatan

Pemilik menyatakan bahwa segala Peralatan dalam perjanjian ini adalah benar milik dan/atau dikuasai secara sah oleh Pemilik. Dan Penyewa bertanggung jawab penuh untuk menjaga keamanan dan keselamatan Peralatan dari segala gangguan atau tindakan yang dapat menyebabkan Peralatan rusak atau musnah.






5.      Pembatalan

5.1        Jika Penyewa wanprestasi atau melanggar salah satu atau lebih dari ketentuan dalam Perjanjian ini, Pemilik berhak melakukan pembatalan terhadap Perjanjian ini dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Penyewa dalam waktu 7 (Tujuh) hari sebelum pembatalan tersebut efektif. Dan dalam hal terjadi Pembatalan Perjanjian ini, Penyewa wajib membayar seluruh kewajiban yang timbul berdasarkan perjanjian ini. masa kontrak dan biaya-biaya lain yang terhutang dan yang telah disepakati bersama secara sekaligus dan seketika pada saat pembatalan efektif.

5.2        Setelah pembatalan Perjanjian ini, Penyewa wajib segera menyerahkan Peralatan kepada Pemilik dan mengizinkan Pemilik atau kuasanya untuk melakukan inspeksi dan penarikan Peralatan dari lokasi kerja atau dimanapun Peralatan berada. Biaya-biaya yang timbul akibat hal ini ditanggung oleh Penyewa.

5.3        Dalam  hal Penyewa ingin  mengakhiri Perjanjian  ini sebelum  jangka waktu yang disepakati, dengan alasan apapun, maka  Penyewa  wajib  membayar seluruh tagihan yang belum terbayar ditambah dengan 50 % (lima Puluh) dari sisa nilai perjanjian yang belum dijalankan tidak terbatas kepada seluruh biaya terkait dengan penarikan Peralatan, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)  hari  kalender sejak  pembatalan Perjanjian ini dilakukan oleh Penyewa.


6.      Penyelesaian Perselisihan

Perjanjian ini diatur berdasarkan Hukum Indonesia, dan segala perselisihan yang timbul sehubungan atau terkat dengan perlaksanaan Perjanjian ini akan terlebih dahulu diupayakan penyelesaian secara damai. Namun jika cara damai tidak diterima oleh salah satu Pihak, maka perselisihan tersebut akan diserahkan dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


7.      Lain-lain


7.1.   Perjanjian ini membatalkan segala janji, kesepakatan, pernyataan, persetujuan, permufakatan atau konsensus secara tertulis maupun lisan yang dibuat oleh Kedua belah pihak sebelum tanggal Perjanjian ini, kecuali dinyatakan secara tegas dalam Perjanjian ini. 

7.2.   Perubahan terhadap syarat-syarat dan ketentuan Perjanjian ini hanya dapat dilaksanakan dengan kesepakatan tertulis Para Pihak.

7.3.   Kedua belah pihak telah membaca, mengerti dan setuju terhadap syarat-syarat dan kondisi-kondisi dalam perjanjian ini.







8.      Keadaan Yang Memaksa

8.1.   Peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan manusia,  termasuk tapi tak terbatas seperti bencana alam, kebakaran, gempa, ledakan atau bencana lain, angin ribut, perang.
8.2.   Dalam hal adanya gangguan atau bencana yang terjadi di lokasi kerja disebabkan oleh kejadian yang diluar kekuasaan Penyewa seperti yang dijelaskan di atas maka keadaan memaksa ini diberlakukan.  Keadaan memaksa ini akan berlaku efektif setelah pemberitahuan kepada pemilik alat. Andaikata pihak penyewa tidak memberitahukan kepada pemilik selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari dari tanggal berlakunya keadaan yang  memaksa, maka penyewa akan dikenakan Actual Charge, diperiode bulan pada saat terjadi keadaan yang memaksa/force majeure.

8.3.   Keadaan memaksa ini akan berlaku efektif sampai gangguan atau bencana tersebut teratasi. Selama terjadinya keadaan memaksa tersebut Penyewa tidak akan ditagih Biaya sewa.Pemakaian Peralatan akan berlaku efektif kembali pada hari kerja berikutnya setelah gangguan atau bencana tersebut teratasi atau melalui pemberitahuan oleh pemilik proyek.



DEMIKIAN Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermeterai cukup dan ditandatangani oleh wakil dari masing-masing Pihak pada tanggal tersebut diatas.


Untuk dan atas nama                                                   Untuk dan atas nama
PT Karya Lestari Sumber Alam (Pemilik)                PT  STRANATA UTAMA (Penyewa)








ADI GUNA CANIAGO                                             MARIA
Direktur                                                                        Direktur


















Lampiran  A
Contoh perhitungan invoice untuk EC750 (rental rate Rp 680,000/jam)

1.      Jika PA Peralatan diatas 85% dan Jam kerja dibawah jam kerja minimum;
a.         Jam kerja aktual pada bulan tersebut   =    350 HM
b.         PA aktual pada bulan tersebut              =    90.00%
c.          Nilai yang dapat ditagihkan Pemilik     =    550 HM x Rp 680,000.-
                                                            =    Rp 374,000,000.-

2.      Jika PA Peralatan dibawa 85% dan Jam kerja dibawah jam kerja minimum;
a.          Jam kerja aktual pada bulan tersebut   =    450 HM
b.         PA aktual pada bulan tersebut              =    80.00%
c.          Nilai yang dapat ditagihkan Pemilik     =    450 HM x Rp 680,000.-
                                                            =    Rp 306,000,000.-

a.          Jam kerja aktual pada bulan tersebut         = 250 HM
b.         PA aktual pada bulan tersebut                    = Accident
c.         Standby rate setelah accident                     = 15 Hari x 22 HM
                                                                     =          330 HM
d.         Standby rate ditambah Jam kerja aktual        = 580 HM
Nilai yang dapat ditagihkan Pemilik           =             550 HM x Rp 680,000.-
                                                                  =             Rp 374,000,000.-

4.      Jika Peralatan mengalami kecelakaan setelah hari ke 15 pada bulan berjalan, dan jam kerja aktual dibawah jam kerja minimum:
a.          Jam kerja aktual pada bulan tersebut         = 150 HM
b.         PA aktual pada bulan tersebut                    = Accident
c.         Standby rate setelah accident                     = 15 Hari x 22 HM
                                                                     =          330 HM
d.         Standby rate ditambah Jam kerja aktual     = 480 HM
Nilai yang dapat ditagihkan Pemilik           =             480 HM x Rp 680,000.-
                                                                  =             Rp 326,400,000.-





Comments

Popular posts from this blog

Future Tense, Future Continuous Tense, Future Perfect Tense, And Future Perfect Continuous Tense (Versi Indonesia)