KAIDAH PERINTAH DAN LARANGAN


 " Dalam perintah, lakukanlah sesuai kemampuan. Dalam larangan, wajib ditinggalkan seluruhnya. "


Kaidah ini berdasarkan hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

ما نهيتكم عنه فاجتنبوه وما أمرتكم به فأتوا منه ماستطعتم

“Apa-apa yang aku larang tinggalkanlah. dan apa-apa yang aku perintahkan, lakukanlah semampu kalian.“

⚉ Perintah adalah beban, dan tidak setiap orang mampu melaksanakannya. Maka syariat yang indah ini melihat kemampuan hamba dalam melaksanakannya.

⚉ Sedangkan larangan adalah meletakkan beban, semua orang mampu melakukannya. Maka ia harus ditinggalkan sama sekali, kecuali bila pada keadaan darurat atau sangat dibutuhkan, sementara mashlahatnya lebih besar dari mudlaratnya, seperti :
–  bangkai boleh dimakan disaat keadaan terpaksa
–  dusta diizinkan untuk mendamaikan dua muslim yang bertengkar dan sebagainya.

Namun tentunya tetap memperhatikan batasan-batasan yang disebutkan oleh para ulama.

Wallahu a’lam 🌴

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.


Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.


Dipublish kembali tanpa merubah makna oleh Grup Kajian Islam Ilmiah 

"THE GHUROBA"


Berbagi faedah ilmu syar'i, info kajian Ahlusunnah Wal Jama'ah Nusantara, Manca Negara dan live streaming audio dan video



Comments

Popular posts from this blog

Future Tense, Future Continuous Tense, Future Perfect Tense, And Future Perfect Continuous Tense (Versi Indonesia)