Pelaksanaan Peraturan Perundangan Terkait Perlindungan Lingkungan Pertambangan
Peraturan Pengelolaan Lingkungan :
- U No. 04 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara
- UU NO 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP NO. 22 Tahun 2010 Wilayah Pertambangan
- PP NO. 23 Tahun 2010 Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- PP NO. 55 Tahun 2010 Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- PP NO. 78 Tahun 2010 Reklamasi dan Pascatambang
- PERMEN ESDM NO. 07 Tahun 2014 Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada kegiatan usaha pertambangan Mineral Batubara
Peraturan perundangan tentang pengelolaan lingkungan dimaksudkan untuk mengatur semua kegiatan yang ada agar tidak mengganggu atau menimbulkan kerusakan bagi lingkungan yang berada di sekitar lokasi kegiatan
UU 4/2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 96
Dalam Penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan:
- ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan
- Keselamatan operasi pertambangan
- Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang
- Upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara
- Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan
- Bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain
- Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3
- Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
- Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Comments