Gimana Kalau Kena Tilang untuk STNK yang Telat Pajaknya

Guys, jumpa lagi nih, ane ada sedikit berita. Buat ente ente pade yang biasa bawa kendaraan bermotor ya... yups, betul banget guys kendaraan bermotor, baik itu kendaraan roda empat atau lebih maupun roda dua yang STNK nya telat bayar pajak. 


Jadi, sering banget muncul dalam pikiran ane, sebenernya kalo STNK kita telat bayar pajak itu ditilang gak sih? dan sering juga tuh ngobrol ama temen temen ane dengan topik yg sama.

sedikit penjelasan dari berita yang ane baca dari TRIBUNNEWS.COM. SEMARANG.

Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menegaskan pihaknya tetap akan menilang pengendara yang kedapatan tidak membayar pajak kendaraan.
"Kalau pajaknya belum dibayar dan terjaring razia tetap akan ditilang," ujar Yuswanto, Minggu (10/12/2017).
Penindakan terhadap keterlambatan pembayaran pajak kendaraan ini sesuai dengan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Yuswanto, sesuai padal 70 ayat 2 undang undang tersebut, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berlaku selama lima tahun dan setiap tahunnya harus mendapat mengesahan.
Pengesahan ini didapat apabila pemilik kendaraan membayar pajak.
"Kalau belum dibayar, berarti STNKnya belum mendapat pengesahan. Kalau tidak ada pengesahan, substansinya dianggap tidak membawa STNK," katanya.
Pengendara yang kedapatan tidak membayar pajak kendataan akan dijerat pasal 288 ayat 1 lantaran dianggap berkendara tanpa STNK.
Penuturan berbeda diberikan Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Kota Semarang, Theodorus Yosep Parera.
Yosep menganggap penerapan tilang kepada pengendara yang belum membayar pajak merupakan pemahaman yang kurang sesuai dengan Undang Undang Lalu Lintas.
Menurut Yosep, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang tidak membawa surat kelengkapan kendaraan harusnya dikenakan pasal 106 ayat 5 huruf b.
"Setiap pemilik kendaraan wajib melengkapi STNK, itu merujuk pasal 106 ayat 5b," kata Yosep.
Terkait pasal 70 ayat 2 yang dimaksud Yuswanto, Yosep mengatakan pasal itu berkaitan dengan kewajiban membayar pajak yang sanksinya berupa denda.
Menurutnya, pengendara yang membawa STNK meski belum membayar pajak tidak bisa ditilang.
Yosep menyarankan kepada pengendara yang belum membayar pajak apabila mendapat tindakan penilangan agar meminta kepada petugas yang menilang untuk menuliskan keterangan.
Keterangan yang dimaksud Yosep yakni keterlambatan membayar pajak.
"Jadi hakim nanti bisa tahu kenapa ditilang, hakim bisa menolak tilangnya. Hakim kan tidak tahu kondisi di lapangan pengendata ditilang karena bawa STNK tapi pajak kendaraannya terlambat dibayar," pungkasnya.  

nah buat ente ente semua kalo kena tilang karena lupa bayar pajak STNK, ikuti langkah tersebut ya. semoga kita sama sama bisa melek HUKUM.

Sumber: 

Comments

Popular posts from this blog

Future Tense, Future Continuous Tense, Future Perfect Tense, And Future Perfect Continuous Tense (Versi Indonesia)