OMAN details

PROFIL NEGARA KESULTANAN OMAN

Umum:
Nama negara :Kesultanan Oman (Sultanate of Oman/Sultanat Uman).
Ibukota :Muscat [baca: Maskat] (luas 3.500 km2, penduduk 808.500 orang).
Hari nasional:18 November (1940 - hari kelahiran Sultan Qaboos, namun peringatan
hari nasional dihitung sejak naik tahtanya Sultan Qaboos tahun 1970).

Lagu kebangsaan : The Sultan’s Anthem (Nashid As-Salam As-Sultani).
Bendera : Tiga warna tersusun horisontal dengan ukuran yang sama (dari atas
ke bawah)
: merah (warna dominan, melambangkan perlawanan bangsa Oman terhadap
bangsa asing), putih (melambangkan perdamaian dan kesejahteraan),
dan hijau (melambangkan kesuburan dan kehijauan wilayahnya), serta
satu warna merah terletak vertikal di sebelah tiang dengan ukuran
lebih besar. Di pojok kiri atas, di tengah warna merah vertikal
terdapat lambang negara Oman dengan warna putih. Bendera dikibarkan
pertama kali tanggal 17 Desember 1970.

Lambang negara : Dua bilah pedang yang terletak bersilangan, ditengahnya terdapat
khanjar (badik khas Oman) yang terselip pada sabuk.
Bahasa : Arab, Inggris (digunakan secara luas), Baluchi, Urdu, India.
Agama : Islam Ibadiyah (75%), 25% lagi terdiri dari Islam Suni dan Shiah,
serta Hindu.
Suku bangsa : Arab, Baluchi (Asia Tengah), Asia Selatan, dan Afrika.
Mata uang : Rial Omani (RO) (nilai tukar dipatok US$1 = RO 0,387;
RO 1 = US$ 2,58 = SR 10 = ±Rp 21.930,-; RO 1 = 1000 Baisas).
Uang kertas dengan nominal: RO 1, 5, 10, 20, 50, dan 100 Baisas,
200 Baisas.
Kalender : Penanggalan Islam (Hijriah).
Hari libur : Kamis dan Jumat, Idul Fitri (4 hari), Idul Adha (3-5 hari), hari
nasional (tgl. 18 & 19 Nov), dan hari besar Islam lainnya (tahun
baru Hijriah, Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra Mir’aj).
Jam kerja : Kantor pemerintah 07.30 – 14.30; kantor swasta 08.00 – 13.00,
kemudian 15.30 – 18.30. Pertokoan 10.00 – 22.00 (13.00 – 17.00
tutup).

Sistem ukuran & listrik : Metrik dan 220/240 AC Volts.
Waktu : GMT +4 jam, WIB –3 jam (tidak ada perbedaan waktu di seluruh
wilayah).
Kode telekomunikasi : Kode negara (968); kode wilayah tidak ada.

Geografi:

Letak :Terletak di ujung Semenanjung Arab menghadap ke arah Teluk Arab,
Teluk Oman, dan Laut Arab.
Luas wilayah :309.500 km2 (1/7 Arab Saudi, terluas ketiga di Semenanjung Arab)
[lebih kecil dari Sumatera yang luasnya 473.606 km2].
Batas negara : Arab Saudi (Barat); Uni Emirat Arab (Barat Laut) dan Yaman (Barat
Daya).

Panjang garis batas : Arab Saudi (676 km), Uni Emirat Arab (410 km), Yaman (288 km).
Garis pantainya terbentang sepanjang 1.700 km mulai dari selat
Hormuz di Utara sampai dengan perbatasan Yaman.
Kondisi daratan : 82% padang berbatuan & berpasir, 15% pegunungan, dan 3% pesisir
pantai.

Cuaca : Bervariasi di setiap daerah: kering dan panas di daerah
pedalaman; panas dan lembab pada musim panas di pesisir pantai
(Juni 31° – 48° C) serta sejuk pada musim dingin (20° – 25° C).

Topografi : Padang berbatuan dan berpasir serta pegunungan di wilayah utara
dan selatan.
Sumber daya alam : Minyak, gas, tembaga, asbes, kapur, dan logam.
Kota-kota utama : Muscat, Salalah, Sur, Nizwa, Sohar, Khasab, dan Al-Buraimi.
Penduduk : 2.903.165 (Juli 2004), termasuk orang asing yang berjumlah ±
577.293 orang. [Sensus 1993 = 2.018.074; 73,5%
WN Oman; orang asing = 534.848 orang]
Profil penduduk : 3.311.640 jiwa (perkiraan s/d Juli 2008),
WN Oman = 2.734.347 jiwa (50,55% laki-laki;
66,93% tinggal di perkotaan). WN asing = 577.293 jiwa
(26,21% wanita; 86.02% tinggal di perkotaan.
Pertumbuhan penduduk 3,19% (perkiraan tahun 2008)

Politik & Pemerintahan:
Sistem pemerintahan : Monarki (Kesultanan).
Konstitusi : Hukum Dasar Negara (Basic Statute of the State), ditetapkan
tanggal 6 November 1996 mengatur sistem pemerintahan dan hak-
hak sipil warga negara.
Sistem hukum : Menggunakan Hukum Islam (Syariah) dan juga Common law Inggris
khususnya untuk mengatur masalah sosial dan perdagangan.
Partai politik : Tidak ada.

Kepala Negara/Pemerintahan:
Sultan merangkap Perdana Menteri, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri*, dan Menteri Keuangan:
Sultan Qaboos bin Said Al-Said (berkuasa sejak tanggal 23 Juli 1970 dengan mengambil alih secara paksa kekuasaan ayahnya).

[Penulisan resmi: His Majesty Sultan Qaboos bin Said Al-Said]
[*Pelaksanaan tugas didelegasikan kepada Menteri Urusan Luar Negeri]

Mekanisme suksesi Sultan:
Menurut ketentuan dalam Basic Statue of the State, kekuasaan kesultanan diwariskan kepada garis keturunan laki-laki dari Sayyid Turki bin Said bin Sultan. Pemilihan sultan baru dilakukan dalam pertemuan Dewan Keluarga Kesultanan (Ruling Family Council) dalam waktu tiga hari setelah kosongnya posisi sultan. Bila kesepakatan gagal tercapai, maka Dewan Pertahanan (Defence Council) akan membacakan surat wasiat yang ditulis oleh Sultan mengenai pilihan penggantinya.

Badan Eksekutif:
Dewan Menteri adalah badan eksekutif tertinggi yang diangkat oleh Sultan:

Menteri Urusan Luar Negeri: Yousuf bin Alawi bin Abdullah (Minister Responsible for Foreign Affairs).

Badan Legislatif:
Sejak 27 Desember 1997 diterapkan sistem parlemen dua kamar (bicameral), yaitu Majelis Oman (Majlis Oman/Council of Oman):
Majelis Negara (Majlis Ad-Dawla/ State Council) merupakan majelis tinggi terdiri 70 anggota yang diangkat oleh Sultan dengan masa bakti empat tahun dan hanya dapat sekali diperpanjang (masa bakti ke-3 tahun 2003 - 2007). Tugas utamanya menyampaikan masukan atas masalah-masalah yang diajukan oleh Sultan atau Dewan Menteri. [Terbentuk tahun 1997]
Ketua: Dr. Yahya bin Mahfoudh Al-Mantheri.
Majelis Permusyawaratan (Majlis Ash-Shura/Consultative Council) merupakan majelis rendah dengan 84 anggota yang dipilih melalui pemilu dengan masa bakti empat tahun (masa bakti ke-5, 2004 – 2008). [Terbentuk tahun 1991 menggantikan State Consultative Council/Majlis Al-Istishari Lil-Dawla yang terbentuk tahun 1981]
Ketua: Sheikh Ahmed bin Mohammed Al Isa’ee.
Ada 9 wanita yang duduk di Majelis Negara. Secara umum keduanya berfungsi memberikan saran, namun juga memiliki beberapa kewenangan untuk membahas rancangan UU.

Badan Yudikatif:
Sistem peradilan berada di bawah Kementerian Kehakiman. Supreme Judicial Council yang dipimpin Sultan Qaboos bertanggung jawab dalam pembuatan kebijakan umum di bidang hukum.

Sistem peradilan:
Berdasarkan Judicial Authority Law tahun 1999, sistem peradilan menjadi terpadu terdiri 3 tingkatan:
Pengadilan tingkat pertama (Court of First Instance), berada di 40 distrik (wilayats). Kewenangannya menangani perkara perdata, pidana, dan perdagangan.
Pengadilan tingkat banding (Appeal Court), berada di 6 kota (Muscat, Sohar, Nizwa, Salalah, Ibra, dan Ibri).
Mahkamah Agung (Supreme Court), berada di Muscat.

Selain itu terdapat pula dua badan peradilan independen:
Peradilan Administrasi (Administrative Court), terbentuk April 2001, kewenangannya menangani perkara dimana salah satu pihaknya badan pemerintah.
Pengadilan Keamanan Negara (State Security Court), terbentuk Februari 2003, kewenangannya menangani permasalahan terkait keamanan nasional.

Pemilu:
Pemilu anggota Majelis Permusyawaratan setiap 4 tahun (terakhir 27 Oktober 2007, sebelumnya 4 Oktober 2003). Syarat pemilih: WN Oman berusia minimal 21 tahun (termasuk wanita). Setiap distrik yang berpenduduk lebih dari 30 ribu memiliki wakil 2 orang, sedangkan yang kurang dari 30 ribu hanya memiliki 1 orang wakil. Dalam pemilu 2003 ada dua orang wanita yang duduk dalam Majelis Permusyawaratan, namun pada pemilu 2007 tidak ada wanita yang berhasil terpilih.

Pemerintahan daerah:
Terdiri dari atas 9 wilayah administratif:
4 kegubernuran (Muhafatzat): Muscat, Musandam, Dhofar, dan Al-Buraimi; dipimpin oleh seorang Gubernur yang diangkat oleh Sultan Qaboos setingkat Menteri Negara. [Terbagi atas 16 distrik]
5 propinsi (Mintaqat): Al-Batinah, Al-Dhahirah, Ad-Dakhiliyah, Al-Sharqiya, Al-Wusta. [Terbagi atas 38 distrik]

Sembilan wilayah di atas dibagi lagi menjadi 61 distrik (Wilayats) dipimpin oleh seorang Wali yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri.

Wilayah (Jumlah distrik) [Jumlah penduduk] (%)*
  1. Muscat [632.073 jiwa]
  2. Musandam (4) [28.378 jiwa]
  3. Dhofar (9) [215.960 jiwa]
  4. Al-Buraimi (3)
  5. Al-Batinah (12) [653.505 jiwa]
  6. Al-Dhahirah (3) [207.015 jiwa]
  7. Al-Dakhiliyah (8) [267.140 jiwa]
  8. Al-Sharqiya (11) [313.761 jiwa]
  9. Al-Wusta (4) [22.983 jiwa]
* = Sensus penduduk 2003

Kota-kota penting lainnya
  1. Khasab, Bukha (Terpisah dari Oman oleh wilayah UAE; dekat Selat Hormuz)
  2. Salalah (Paling selatan, berbatasan dgn Yaman)
  3. (Sejak Okt. 2006 terpisah dari Al-Dhahirah)
  4. Al-Rustaq (bekas ibukota), Sohar
  5. (Propinsi paling padat penduduknya)
  6. Ibri, Dhank, Yanqul
  7. (Berbatasan dgn gurun Empty Quarter)
  8. Nizwa, Bahla, Manah, Adam, Izki
  9. Sur, Ibra
  10. Haima, Al-Duqm
  11. (bersebelahan dgn Dhofar)

Pertahanan dan keamanan:
Terbagi atas:
Royal Oman Armed Forces terdiri atas: AD (RAO), AU (RAFO), dan AL (RNO).
Royal Guard of Oman (RGO) merupakan pasukan elit yang bertugas melindungi Sultan, istana, dan tamu negara.
Royal Oman Police.
Sultan Qaboos merupakan Panglima Tinggi Angkatan Bersenjata Oman. Defence Council dipimpin oleh Sultan dengan anggota: Menteri Kantor Kesultanan, Inspektur Jenderal Polisi dan Bea Cukai, Panglima ketiga angkatan dan Royal Guard, serta Kepala Keamanan Internal.

Keanggotaan di organisasi internasional:
Liga Arab (1971); PBB (1971); OKI (1972, pendiri); GNB (1973); GCC (1981, pendiri); Indian Ocean Rim Association (1997, pendiri); WTO (2000), ABEDA, AFESD, AMF, FAO, G-77, IBRD, ICAO, ACCt (signatory), IDA, IDB, AFAD, IFC, AHO, ILO, IMF, IMO, IMSO, Interpol, IOC, ISO, ITSO, ITU, LAS, MIGA, NAM, OPWC, UNCTAD, UNESCO, UNIDO, UNWTO, UPU, WCO, WFTU, WHO, WIPO, WMO, WTO.

Indikator Ekonomi:
GDP : 38,35 milyar (2007). [Data Central Bank of Oman]
Pertumbuhan riil GDP : 6,5% (2007); 6,6% (2006)
GDP perkapita : US$ 10.501. [Perkiraan 2005]
Pelita : Pembangunan lima tahun ke-7 tahun 2006 – 2010.
Pendapatan negara : US$11,8 miliar (2005); $10,4 miliar (2004); $8,5 miliar (2003); $7,8 miliar (2002); $6,6 miliar (2001). [Data CBO]
Pengeluaran negara : US$11 miliar (2005); $9,8 miliar (2004); $8,3 miliar (2003); $7,6 miliar (2002); $7,4 miliar (2001). [Data CBO]
Komposisi GDP per sektor : Minyak mentah (45,5%); gas alam (3,6%); pertanian dan perikanan (1,5%); industri (12,4%); pelayanan (38,5%).[ Data CBO, 2005]
Industri : Industri perminyakan dan gas, konstruksi, semen, tembaga.
Pertanian dan perternakan : Kurma, limau, pisang, sayuran, onta, perternakan, ikan.
Ekspor : US$18,5 miliar (2005); $13,2 miliar (2004); $11,6 miliar (2003); $11,1 miliar (2002); $10,9 miliar (2001). [Data CBO]
Impor : US$8,9 miliar (2005); $8,7 miliar (2004); $6,7 miliar (2003); $6,2 miliar (2002); $5,9 miliar (2001). [Data CBO]
Komoditas ekspor non-migas : Produk metal (17,3%); ternak & produk ternak (16,3%); produk kimia (16,1%); produk mineral (9,1%); makanan, minuman, tembakau, & produk terkait (6,4%). [Data CBO, 2005]
Negara tujuan ekspor non-migas : UAE (34,9%); India (70,5%); Arab Saudi (53,6%); Yordania (4%); Qatar (3,9%); Yaman (3,5%); AS (3,4%). [Data CBO, 2005]
Komoditas re-ekspor : Mesin & alat transportasi (86,1%); barang manufaktur; minuman dan tembakau. [Data CBO, 2005]
Negara tujuan re-ekspor : UAE (54,3%); Iran (8,3%); Arab Saudi (7,8%); Inggris (2,8%); Hongkong (2,2%). [Data CBO, 2005]
Komoditas impor : Mesin dan alat transportasi (48,2%); barang manufaktur (16,7%); produk makanan dan ternak (10%); bahan kimia dan produk terkait (8,4%). [Data CBO, 2005]
Negara asal impor : UAE (26,5%); Jepang (15,7%); Jerman (6,9%); AS (6,2%); India (4,5%); Inggris (4,4%). [Data CBO, 2005]
Pelabuhan laut : Sultan Qaboos Port (Muscat), Salalah Port (Dhofar), Sohar Port (Al-Batina), Khasab Port (Musandam).
Bandara udara : Seeb International Airport (45 km barat daya Muscat, ±½ jam dari pusat kota); Salalah Airport.
Jarak antar kota : Dari Muscat ke: Salalah (1023 km, ± 1,5 jam dengan pesawat); Sur (337 km ke arah selatan); Sohar (230 km ke arah utara).
Transportasi dalam kota : Taksi dengan sistem tawar menawar (± RO 1 – 2 untuk jarak dekat dan sedang). Taksi dari Bandara Seeb International ke pusat kota Muscat sebesar RO 10. Keliling kota selama 1 jam ± RO 10.
Transportasi antar kota : Oman Air (armada penerbangan); Oman National Transport Company (ONTC) (perusahaan bus antar kota). Jaringan kereta api tidak ada.
Operator handphone : Oman Telecommunication (Omantel) dan Nawras Telecom.
Perwakilan asing : Oman memiliki hubungan diplomatik dengan 134 negara. Namun hanya sebanyak 61 negara memiliki perwakilannya di Muscat, antara lain: Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, dan Filipina.
Media Massa:
Di bawah pengawasan pemerintah.
Surat kabar : Tiga harian berbahasa Arab (yaitu: Harian Oman, Al-Watan, dan Al-Shabiba) dan dua berbahasa Inggris (yaitu: Oman Daily Observer dan Times of Oman).
Televisi : Sultanate of Oman Television (SOTV).
Radio : Sultanate of Oman Radio (SOR).
Kantor Berita : Oman News Agency (ONA).
Berita di internet : www.omanet.com;www.omannews.com; www.moneoman.gov.om; www.cbo-oman.org.

Biografi singkat Sultan Qaboos bin Said:
Sultan Qaboos lahir di Salalah tanggal 18 November 1940. Ia adalah anak dari Sultan Said bin Taimur dan merupakan keturunan langsung ke-8 dari dinasti Al-Busaidi yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Said tahun 1744. Sultan Qaboos menghabiskan masa kecilnya di Salalah, kemudian di usia 16 tahun dikirim belajar ke Inggris. Tahun 1960 ia masuk Sandhurst Royal Military Academy. Setelah lulus, ia sempat bergabung dengan batalion infantri Inggris yang ditugaskan ke Jerman selama setahun. Setelah kembali ke Oman, Qaboos mempelajari Islam dan sejarah Oman selama 6 tahun. Tanggal 23 Juli 1970 Sultan Qaboos mengambil alih kekuasaan ayahandanya dalam kudeta tak berdarah.

Susunan Kabinet Kesultanan Oman: [Terhitung sejak tanggal 6 September 2008]
Sultan Qaboos bin Said
Sultan merangkap Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, dan Menteri Keuangan.

Anggota Kabinet:
Pangeran Sayyid Tsuweini bin Syihab Al-Said [Perubahan tanggal 8 Februari 2004]
Menteri Utusan Khusus Sultan Qaboos. (Personal Representative of His Majesty the Sultan)
Pangeran Sayyid Fahad bin Mahmood Al-Said
Wakil PM Urusan Dewan Kabinet. (Deputy Prime Minister for the Council Ministers)
Pangeran Sayyid Haitham bin Tariq Al-Said
Menteri Kebudayaan dan Peninggalan Nasional. (Minister of National Heritage and Culture)
Sayyid Ali bin Hamoud Al-Busaidi
Menteri Dewan Istana Kesultanan. (Minister of Diwan of Royal Court)
Jenderal Ali bin Majid Al-Ma’mari
Menteri Kantor Istana. (Minister of Royal Office)
Sayyid Badar bin Saud bin Hareb Al-Busaidi
Menteri Urusan Pertahanan. (Minister Responsible for Defence)
Sayyid Saud bin Ibrahim Al-Busaidi
Menteri Dalam Negeri. (Minister of Interior)
Yousuf bin Alawi bin Abdullah
Menteri Urusan Luar Negeri. (Minister Responsible for Foreign Affairs)
Sheikh Mohammed bin Abdullah bin Zaher Al-Hinai
Menteri Kehakiman. (Minister of Justice)
Ahmed bin Abdul Nabi Macky
Menteri Ekonomi Nasional & Wakil Ketua Keuangan dan Dewan Sumber Daya Energi. (Minister of National Economy & Deputy Chairman of Financial Affairs and Energy Resources Council)
Dr. Rawya bint Saud bin Ahmed Al-Busaidiyah [Menteri wanita, sejak tanggal 8 Maret 2004]
Menteri Pendidikan Tinggi. (Minister of Higher Education)
Hamed bin Mohammed Al-Rashdi
Menteri Penerangan. (Minister of Information)
Sayyid Al-Mutassim bin Hamoud Al-Busaidi
Menteri Negara dan Gubernur Muscat. (Minister of State and Governor of Muscat)
Dr. Khamis bin Mubarak bin Issa Al-Alawi [Perubahan tanggal 9 September 2007]
Menteri Transportasi dan Komunikasi. (Minister of Transportation & Communication)
Sheikh Saif bin Mohammed bin Saif Al-Shabibi [Pemisahan kementerian tanggal 9 September 2007]
Menteri Perumahan (Minister of Housing)
Sheikh Abdullah bin Salim bin Amer Al-Rowas [Pemisahan kementerian tanggal 9 September 2007]
Menteri Kewilayahan Kotapraja dan Sumber-Sumber Air. (Minister of Regional Municipalities & Water Resources)
Sayyid Hamood bin Faisal bin Said Al-Busaidi [Pemisahan kementerian tgl 9 September 2007]
Menteri Urusan Lingkungan Hidup dan Iklim. (Minister for Environment & Climate Affairs)
Sheikh Mohammed bin Marhoon bin Ali Al-Ma’amari [Perubahan tanggal 9 September 2007]
Menteri Negara dan Gubernur Dhofar. (Minister of State and Governor of Dhofar)
Dr. Ali bin Mohammed bin Moosa
Menteri Kesehatan. (Minister of Health)
Dr. Sharifah bint Khalfan Al-Yahaya [Menteri wanita, sejak 20 Oktober 2004]
Menteri Peningkatan Sosial. (Minister of Social Development)
Maqbool bin Ali bin Sultan
Menteri Perdagangan, Industri dan Mineral (Minister of Commerce, Industry, and Minerals)
Mohammed bin Ali bin Nasser Al-Alawi [Perubahan tanggal 8 Februari 2004]
Menteri Urusan Undang-Undang. (Minister of Legal Affairs)
Yahya bin Saud Al-Sulaimi,
Sheikh Mohammed bin Abdullah bin Isa Al-Harthi [Perubahan tanggal 9 September 2007]
Menteri Pelayanan Sipil. (Minister of Civil Service)
Sheikh Abdullah bin Mohammed bin Abdullah Al-Salimi
Menteri Waqaf dan Urusan Agama. (Minister of Awqaf & Religious Affairs)
Sheikh Salim bin Hilal bin Ali Al-Khalili [Pemisahan kementerian tanggal 9 September 2007]
Menteri Pertanian. (Minsiter of Agriculture)
Sheikh Mohammed bin Ali Al-Qatabi [Pemisahan kementerian tanggal 9 September 2007]
Menteri Perikanan (Minsiter of Fisheries)
Dr. Muhammad bin Hamad bin Saif Al-Rumhi
Menteri Perminyakan dan Gas. (Minister of Oil and Gas)
Abdullah bin Nasser Al-Bakri (Perubahan tanggal 6 September 2008)
Menteri Tenaga Kerja. (Minister of Manpower)
Rajiha bint Abdul Amir bin Ali [Menteri wanita, sejak tanggal 9 Juni 2004]
Menteri Pariwisata. (Minister of Tourism) [Kementerian baru dibentuk tanggal 9 Juni 2004]
Ali bin Masoud Al-Sunaidi
Menteri Olah Raga. (Minister of Sport) [Kementerian baru dibentuk tahun 2004]
Sayyid Khalid bin Hilal bin Saud bin Harib Al-Busaidi, [Perubahan tanggal 9-9- 2007]
Sekretaris Jenderal Dewan Menteri. (Secretary General of the Council of Ministers)

PERKEMBANGAN DI BIDANG EKONOMI
Menteri Ekonomi Nasional/Wakil Ketua Dewan Urusan Keuangan & Sumber Energi Kesultanan Oman, Ahmad bin Abdunnabi Makki pada tanggal 8 Januari 2008 mengumumkan Anggaran Belanja Negara sebagai berikut:
1) RAPBN Tahun 2008
Diperkirakan pendapatan negara untuk tahun fiskal 2008 sebesar RO 5400 juta dengan peningkatan 20% dibandingkan pendapatan negara tahun 2007 sebesar 4490 juta. Penerimaan dari minyak dan gas RO 3610 juta merupakan 78% dari total penerimaan negara. Penerimaan dari minyak berdasarkan harga rata-rata US$ 45 perbarel dengan rata-rata produksi 790 ribu bph. Pengeluaran untuk produksi minyak & gas mencapai RO 1350 juta atau 23% dari total pengeluaran. Sementara andil penerimaan dari gas mencapai RO 620 juta atau 11% dari total penerimaan. Sedangkan pengeluaran negara untuk tahun firkal 2008 diperkirakan RO 5800 juta dibandingkan RO 4890 juta tahun 2007 dengan peningkatan RO 910 juta atau peningkatan 19%.
Alokasi dana untuk berbagai sektor a.l.
Sektor pendidikan dan Kesehatan mencapai 49% dari total pengeluaran dimana untuk sektor pendidikan dialokasikan dana sebesar RO 710 milyar dan untuk Sektor Kesehatan sebesar RO 228.
Jaminan sosial sebesar RO 30 juta.
Proyek Pembangunan RO 725 juta
Sektor Listrik RO 118 juta
Sektor Air RO 61 juta
Dukungan bagi sektor swasta RO 249 juta
Diperkirakan perekonomian Oman tahun 2008 akan meraih pertumbuhan di seluruh sektor dan aktifitas ekonomi atas dasar perkiraan naiknya rata-rata produksi minyak dan harga tetap tinggi.
Indikator positif dalam RAPBN 2008 adalah defisit anggaran relatif rendah dan rasional baik dibandingkan dengan penerimaan ataupun Penerimaan Lokal. Untuk menutup defisit anggaran kemungkinan akan digunakan alokasi cadangan darurat apabila tidak terealisasi tambahan penerimaan yang diperkirakan dalam anggaran belanja negara.

Profil Negara dan Kerjasama

Oman

PROFIL NEGARA KESULTANAN OMAN
Umum:
  • Nama negara : Kesultanan Oman (Sultanate of Oman/Sultanat Uman).
  • Ibukota : Muscat [baca: Maskat] (luas 3.500 km2, penduduk 808.500 orang).
  • Hari nasional : 18 November (1940 - hari kelahiran Sultan Qaboos, namun peringatan hari nasional dihitung sejak naik tahtanya Sultan Qaboos tahun 1970).
  • Lagu kebangsaan : The Sultan’s Anthem (Nashid As-Salam As-Sultani).
  • Bendera : Tiga warna tersusun horisontal dengan ukuran yang sama (dari atas ke bawah): merah (warna dominan, melambangkan perlawanan bangsa Oman terhadap bangsa asing), putih (melambangkan perdamaian dan kesejahteraan), dan hijau (melambangkan kesuburan dan kehijauan wilayahnya), serta satu warna merah terletak vertikal di sebelah tiang dengan ukuran lebih besar. Di pojok kiri atas, di tengah warna merah vertikal terdapat lambang negara Oman dengan warna putih. Bendera dikibarkan pertama kali tanggal 17 Desember 1970.
    Lambang negara : Dua bilah pedang yang terletak bersilangan, ditengahnya terdapat khanjar (badik khas Oman) yang terselip pada sabuk.
  • Bahasa : Arab, Inggris (digunakan secara luas), Baluchi, Urdu, India.
  • Agama : Islam Ibadiyah (75%), 25% lagi terdiri dari Islam Suni dan Shiah, serta Hindu.
  • Suku bangsa : Arab, Baluchi (Asia Tengah), Asia Selatan, dan Afrika.
  • Mata uang : Rial Omani (RO) (nilai tukar dipatok US$1 = RO 0,387; RO 1 = US$ 2,58 = SR 10 = ±Rp 21.930,-; RO 1 = 1000 Baisas). Uang kertas dengan nominal: RO 1, 5, 10, 20, 50, dan 100 Baisas, 200 Baisas.
  • Kalender : Penanggalan Islam (Hijriah).
  • Hari libur : Kamis dan Jumat, Idul Fitri (4 hari), Idul Adha (3-5 hari), hari nasional (tgl. 18 & 19 Nov), dan hari besar Islam lainnya (tahun baru Hijriah, Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra Mir’aj).
  • Jam kerja : Kantor pemerintah 07.30 – 14.30; kantor swasta 08.00 – 13.00, kemudian 15.30 – 18.30. Pertokoan 10.00 – 22.00 (13.00 – 17.00 tutup).
    Sistem ukuran & listrik : Metrik dan 220/240 AC Volts.
    Waktu : GMT +4 jam, WIB –3 jam (tidak ada perbedaan waktu di seluruh wilayah).
  • Kode telekomunikasi : Kode negara (968); kode wilayah tidak ada.
Geografi:
  • Letak : Terletak di ujung Semenanjung Arab menghadap ke arah Teluk Arab, Teluk Oman, dan Laut Arab.
  • Luas wilayah : 309.500 km2 (1/7 Arab Saudi, terluas ketiga di Semenanjung Arab) [lebih kecil dari Sumatera yang luasnya 473.606 km2].
  • Batas negara : Arab Saudi (Barat); Uni Emirat Arab (Barat Laut) dan Yaman (Barat Daya).
  • Panjang garis batas : Arab Saudi (676 km), Uni Emirat Arab (410 km), Yaman (288 km). Garis pantainya terbentang sepanjang 1.700 km mulai dari selat Hormuz di Utara sampai dengan perbatasan Yaman.
    Kondisi daratan : 82% padang berbatuan & berpasir, 15% pegunungan, dan 3% pesisir pantai.
    Cuaca : Bervariasi di setiap daerah: kering dan panas di daerah pedalaman; panas dan lembab pada musim panas di pesisir pantai (Juni 31° – 48° C) serta sejuk pada musim dingin (20° – 25° C).
  • Topografi : Padang berbatuan dan berpasir serta pegunungan di wilayah utara dan selatan.
    Sumber daya alam : Minyak, gas, tembaga, asbes, kapur, dan logam.
  • Kota-kota utama : Muscat, Salalah, Sur, Nizwa, Sohar, Khasab, dan Al-Buraimi.
  • Penduduk : 2.903.165 (Juli 2004), termasuk orang asing yang berjumlah ± 577.293 orang. [Sensus 1993 = 2.018.074; 73,5% WN Oman; orang asing = 534.848 orang]
  • Profil penduduk : 3.311.640 jiwa (perkiraan s/d Juli 2008), WN Oman = 2.734.347 jiwa (50,55% laki-laki; 66,93% tinggal di perkotaan). WN asing = 577.293 jiwa (26,21% wanita; 86.02% tinggal di perkotaan. Pertumbuhan penduduk 3,19% (perkiraan tahun 2008)
Politik & Pemerintahan:
  • Sistem pemerintahan : Monarki (Kesultanan).
    Konstitusi : Hukum Dasar Negara (Basic Statute of the State), ditetapkan tanggal 6 November 1996 mengatur sistem pemerintahan dan hak-hak sipil warga negara.
    Sistem hukum : Menggunakan Hukum Islam (Syariah) dan juga Common law Inggris khususnya untuk mengatur masalah sosial dan perdagangan.
    Partai politik : Tidak ada.
Kepala Negara/Pemerintahan:
Sultan merangkap Perdana Menteri, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri*, dan Menteri Keuangan:
Sultan Qaboos bin Said Al-Said (berkuasa sejak tanggal 23 Juli 1970 dengan mengambil alih secara paksa kekuasaan ayahnya).

[Penulisan resmi: His Majesty Sultan Qaboos bin Said Al-Said]
[*Pelaksanaan tugas didelegasikan kepada Menteri Urusan Luar Negeri]
Mekanisme suksesi Sultan:
Menurut ketentuan dalam Basic Statue of the State, kekuasaan kesultanan diwariskan kepada garis keturunan laki-laki dari Sayyid Turki bin Said bin Sultan. Pemilihan sultan baru dilakukan dalam pertemuan Dewan Keluarga Kesultanan (Ruling Family Council) dalam waktu tiga hari setelah kosongnya posisi sultan. Bila kesepakatan gagal tercapai, maka Dewan Pertahanan (Defence Council) akan membacakan surat wasiat yang ditulis oleh Sultan mengenai pilihan penggantinya.

Badan Eksekutif:
Dewan Menteri adalah badan eksekutif tertinggi yang diangkat oleh Sultan:

Menteri Urusan Luar Negeri: Yousuf bin Alawi bin Abdullah (Minister Responsible for Foreign Affairs).
Badan Legislatif:
Sejak 27 Desember 1997 diterapkan sistem parlemen dua kamar (bicameral), yaitu Majelis Oman (Majlis Oman/Council of Oman):
  • Majelis Negara (Majlis Ad-Dawla/ State Council) merupakan majelis tinggi terdiri 70 anggota yang diangkat oleh Sultan dengan masa bakti empat tahun dan hanya dapat sekali diperpanjang (masa bakti ke-3 tahun 2003 - 2007). Tugas utamanya menyampaikan masukan atas masalah-masalah yang diajukan oleh Sultan atau Dewan Menteri. [Terbentuk tahun 1997]
    Ketua: Dr. Yahya bin Mahfoudh Al-Mantheri.
  • Majelis Permusyawaratan (Majlis Ash-Shura/Consultative Council) merupakan majelis rendah dengan 84 anggota yang dipilih melalui pemilu dengan masa bakti empat tahun (masa bakti ke-5, 2004 – 2008). [Terbentuk tahun 1991 menggantikan State Consultative Council/Majlis Al-Istishari Lil-Dawla yang terbentuk tahun 1981]
    Ketua: Sheikh Ahmed bin Mohammed Al Isa’ee.
    Ada 9 wanita yang duduk di Majelis Negara. Secara umum keduanya berfungsi memberikan saran, namun juga memiliki beberapa kewenangan untuk membahas rancangan UU.
Badan Yudikatif:
Sistem peradilan berada di bawah Kementerian Kehakiman. Supreme Judicial Council yang dipimpin Sultan Qaboos bertanggung jawab dalam pembuatan kebijakan umum di bidang hukum.
Sistem peradilan:
Berdasarkan Judicial Authority Law tahun 1999, sistem peradilan menjadi terpadu terdiri 3 tingkatan:
  • Pengadilan tingkat pertama (Court of First Instance), berada di 40 distrik (wilayats). Kewenangannya menangani perkara perdata, pidana, dan perdagangan.
  • Pengadilan tingkat banding (Appeal Court), berada di 6 kota (Muscat, Sohar, Nizwa, Salalah, Ibra, dan Ibri).
  • Mahkamah Agung (Supreme Court), berada di Muscat.
Selain itu terdapat pula dua badan peradilan independen:
  • Peradilan Administrasi (Administrative Court), terbentuk April 2001, kewenangannya menangani perkara dimana salah satu pihaknya badan pemerintah.
  • Pengadilan Keamanan Negara (State Security Court), terbentuk Februari 2003, kewenangannya menangani permasalahan terkait keamanan nasional.
Pemilu:
Pemilu anggota Majelis Permusyawaratan setiap 4 tahun (terakhir 27 Oktober 2007, sebelumnya 4 Oktober 2003). Syarat pemilih: WN Oman berusia minimal 21 tahun (termasuk wanita). Setiap distrik yang berpenduduk lebih dari 30 ribu memiliki wakil 2 orang, sedangkan yang kurang dari 30 ribu hanya memiliki 1 orang wakil. Dalam pemilu 2003 ada dua orang wanita yang duduk dalam Majelis Permusyawaratan, namun pada pemilu 2007 tidak ada wanita yang berhasil terpilih.

Pemerintahan daerah:
Terdiri dari atas 9 wilayah administratif:
  • 4 kegubernuran (Muhafatzat): Muscat, Musandam, Dhofar, dan Al-Buraimi; dipimpin oleh seorang Gubernur yang diangkat oleh Sultan Qaboos setingkat Menteri Negara. [Terbagi atas 16 distrik]
  • 5 propinsi (Mintaqat): Al-Batinah, Al-Dhahirah, Ad-Dakhiliyah, Al-Sharqiya, Al-Wusta. [Terbagi atas 38 distrik]
Sembilan wilayah di atas dibagi lagi menjadi 61 distrik (Wilayats) dipimpin oleh seorang Wali yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri.
Wilayah (Jumlah distrik) [Jumlah penduduk] (%)*
  • Muscat [632.073 jiwa]
  • Musandam (4) [28.378 jiwa]
  • Dhofar (9) [215.960 jiwa]
  • Al-Buraimi (3)
  • Al-Batinah (12) [653.505 jiwa]
  • Al-Dhahirah (3) [207.015 jiwa]
  • Al-Dakhiliyah (8) [267.140 jiwa]
  • Al-Sharqiya (11) [313.761 jiwa]
  • Al-Wusta (4) [22.983 jiwa]

* = Sensus penduduk 2003

Kota-kota penting lainnya
  • Khasab, Bukha (Terpisah dari Oman oleh wilayah UAE; dekat Selat Hormuz)
  • Salalah (Paling selatan, berbatasan dgn Yaman)
    (Sejak Okt. 2006 terpisah dari Al-Dhahirah)
  • Al-Rustaq (bekas ibukota), Sohar
    (Propinsi paling padat penduduknya)
  • Ibri, Dhank, Yanqul
    (Berbatasan dgn gurun Empty Quarter)
    Nizwa, Bahla, Manah, Adam, Izki
  • Sur, Ibra
    Haima, Al-Duqm
    (bersebelahan dgn Dhofar)
Pertahanan dan keamanan:
Terbagi atas:
  • Royal Oman Armed Forces terdiri atas: AD (RAO), AU (RAFO), dan AL (RNO).
  • Royal Guard of Oman (RGO) merupakan pasukan elit yang bertugas melindungi Sultan, istana, dan tamu negara.
  • Royal Oman Police.
    Sultan Qaboos merupakan Panglima Tinggi Angkatan Bersenjata Oman. Defence Council dipimpin oleh Sultan dengan anggota: Menteri Kantor Kesultanan, Inspektur Jenderal Polisi dan Bea Cukai, Panglima ketiga angkatan dan Royal Guard, serta Kepala Keamanan Internal.
Keanggotaan di organisasi internasional:
Liga Arab (1971); PBB (1971); OKI (1972, pendiri); GNB (1973); GCC (1981, pendiri); Indian Ocean Rim Association (1997, pendiri); WTO (2000), ABEDA, AFESD, AMF, FAO, G-77, IBRD, ICAO, ACCt (signatory), IDA, IDB, AFAD, IFC, AHO, ILO, IMF, IMO, IMSO, Interpol, IOC, ISO, ITSO, ITU, LAS, MIGA, NAM, OPWC, UNCTAD, UNESCO, UNIDO, UNWTO, UPU, WCO, WFTU, WHO, WIPO, WMO, WTO.
Indikator Ekonomi:
  • GDP : 38,35 milyar (2007). [Data Central Bank of Oman]
  • Pertumbuhan riil GDP : 6,5% (2007); 6,6% (2006)
  • GDP perkapita : US$ 10.501. [Perkiraan 2005]
  • Pelita : Pembangunan lima tahun ke-7 tahun 2006 – 2010.
  • Pendapatan negara : US$11,8 miliar (2005); $10,4 miliar (2004); $8,5 miliar (2003); $7,8 miliar (2002); $6,6 miliar (2001). [Data CBO]
  • Pengeluaran negara : US$11 miliar (2005); $9,8 miliar (2004); $8,3 miliar (2003); $7,6 miliar (2002); $7,4 miliar (2001). [Data CBO]
  • Komposisi GDP per sektor : Minyak mentah (45,5%); gas alam (3,6%); pertanian dan perikanan (1,5%); industri (12,4%); pelayanan (38,5%).[ Data CBO, 2005]
  • Industri : Industri perminyakan dan gas, konstruksi, semen, tembaga.
  • Pertanian dan perternakan : Kurma, limau, pisang, sayuran, onta, perternakan, ikan.
  • Ekspor : US$18,5 miliar (2005); $13,2 miliar (2004); $11,6 miliar (2003); $11,1 miliar (2002); $10,9 miliar (2001). [Data CBO]
    Impor : US$8,9 miliar (2005); $8,7 miliar (2004); $6,7 miliar (2003); $6,2 miliar (2002); $5,9 miliar (2001). [Data CBO]
  • Komoditas ekspor non-migas : Produk metal (17,3%); ternak & produk ternak (16,3%); produk kimia (16,1%); produk mineral (9,1%); makanan, minuman, tembakau, & produk terkait (6,4%). [Data CBO, 2005]
    Negara tujuan ekspor non-migas : UAE (34,9%); India (70,5%); Arab Saudi (53,6%); Yordania (4%); Qatar (3,9%); Yaman (3,5%); AS (3,4%). [Data CBO, 2005]
    Komoditas re-ekspor : Mesin & alat transportasi (86,1%); barang manufaktur; minuman dan tembakau. [Data CBO, 2005]
  • Negara tujuan re-ekspor : UAE (54,3%); Iran (8,3%); Arab Saudi (7,8%); Inggris (2,8%); Hongkong (2,2%). [Data CBO, 2005]
  • Komoditas impor : Mesin dan alat transportasi (48,2%); barang manufaktur (16,7%); produk makanan dan ternak (10%); bahan kimia dan produk terkait (8,4%). [Data CBO, 2005]
  • Negara asal impor : UAE (26,5%); Jepang (15,7%); Jerman (6,9%); AS (6,2%); India (4,5%); Inggris (4,4%). [Data CBO, 2005]
  • Pelabuhan laut : Sultan Qaboos Port (Muscat), Salalah Port (Dhofar), Sohar Port (Al-Batina), Khasab Port (Musandam).
  • Bandara udara : Seeb International Airport (45 km barat daya Muscat, ±½ jam dari pusat kota); Salalah Airport.
  • Jarak antar kota : Dari Muscat ke: Salalah (1023 km, ± 1,5 jam dengan pesawat); Sur (337 km ke arah selatan); Sohar (230 km ke arah utara).
  • Transportasi dalam kota : Taksi dengan sistem tawar menawar (± RO 1 – 2 untuk jarak dekat dan sedang). Taksi dari Bandara Seeb International ke pusat kota Muscat sebesar RO 10. Keliling kota selama 1 jam ± RO 10.
  • Transportasi antar kota : Oman Air (armada penerbangan); Oman National Transport Company (ONTC) (perusahaan bus antar kota). Jaringan kereta api tidak ada.
  • Operator handphone : Oman Telecommunication (Omantel) dan Nawras Telecom.
  • Perwakilan asing : Oman memiliki hubungan diplomatik dengan 134 negara. Namun hanya sebanyak 61 negara memiliki perwakilannya di Muscat, antara lain: Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, dan Filipina.

Media Massa:
Di bawah pengawasan pemerintah.

  • Surat kabar : Tiga harian berbahasa Arab (yaitu: Harian Oman, Al-Watan, dan Al-Shabiba) dan dua berbahasa Inggris (yaitu: Oman Daily Observer dan Times of Oman).
  • Televisi : Sultanate of Oman Television (SOTV).
  • Radio : Sultanate of Oman Radio (SOR).
  • Kantor Berita : Oman News Agency (ONA).
    Berita di internet : www.omanet.com;www.omannews.com; www.moneoman.gov.om; www.cbo-oman.org.

Biografi singkat Sultan Qaboos bin Said:
Sultan Qaboos lahir di Salalah tanggal 18 November 1940. Ia adalah anak dari Sultan Said bin Taimur dan merupakan keturunan langsung ke-8 dari dinasti Al-Busaidi yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Said tahun 1744. Sultan Qaboos menghabiskan masa kecilnya di Salalah, kemudian di usia 16 tahun dikirim belajar ke Inggris. Tahun 1960 ia masuk Sandhurst Royal Military Academy. Setelah lulus, ia sempat bergabung dengan batalion infantri Inggris yang ditugaskan ke Jerman selama setahun. Setelah kembali ke Oman, Qaboos mempelajari Islam dan sejarah Oman selama 6 tahun. Tanggal 23 Juli 1970 Sultan Qaboos mengambil alih kekuasaan ayahandanya dalam kudeta tak berdarah.
Susunan Kabinet Kesultanan Oman: [Terhitung sejak tanggal 6 September 2008]
Sultan Qaboos bin Said
Sultan merangkap Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, dan Menteri Keuangan.

Anggota Kabinet:

  • Pangeran Sayyid Tsuweini bin Syihab Al-Said [Perubahan tanggal 8 Februari 2004]
    Menteri Utusan Khusus Sultan Qaboos. (Personal Representative of His Majesty the Sultan)
  • Pangeran Sayyid Fahad bin Mahmood Al-Said
    Wakil PM Urusan Dewan Kabinet. (Deputy Prime Minister for the Council Ministers)
  • Pangeran Sayyid Haitham bin Tariq Al-Said
    Menteri Kebudayaan dan Peninggalan Nasional. (Minister of National Heritage and Culture)
  • Sayyid Ali bin Hamoud Al-Busaidi
    Menteri Dewan Istana Kesultanan. (Minister of Diwan of Royal Court)
  • Jenderal Ali bin Majid Al-Ma’mari
    Menteri Kantor Istana. (Minister of Royal Office)
  • Sayyid Badar bin Saud bin Hareb Al-Busaidi
    Menteri Urusan Pertahanan. (Minister Responsible for Defence)
  • Sayyid Saud bin Ibrahim Al-Busaidi
    Menteri Dalam Negeri. (Minister of Interior)
  • Yousuf bin Alawi bin Abdullah
    Menteri Urusan Luar Negeri. (Minister Responsible for Foreign Affairs)
  • Sheikh Mohammed bin Abdullah bin Zaher Al-Hinai
    Menteri Kehakiman. (Minister of Justice)
  • Ahmed bin Abdul Nabi Macky
    Menteri Ekonomi Nasional & Wakil Ketua Keuangan dan Dewan Sumber Daya Energi. (Minister of National Economy & Deputy Chairman of Financial Affairs and Energy Resources Council)
  • Dr. Rawya bint Saud bin Ahmed Al-Busaidiyah [Menteri wanita, sejak tanggal 8 Maret 2004]
    Menteri Pendidikan Tinggi. (Minister of Higher Education)
  • Hamed bin Mohammed Al-Rashdi
    Menteri Penerangan. (Minister of Information)
  • Sayyid Al-Mutassim bin Hamoud Al-Busaidi
    Menteri Negara dan Gubernur Muscat. (Minister of State and Governor of Muscat)
  • Dr. Khamis bin Mubarak bin Issa Al-Alawi [Perubahan tanggal 9 September 2007]
    Menteri Transportasi dan Komunikasi. (Minister of Transportation & Communication)
  • Sheikh Saif bin Mohammed bin Saif Al-Shabibi [Pemisahan kementerian tanggal 9 September 2007]
    Menteri Perumahan (Minister of Housing)
  • Sheikh Abdullah bin Salim bin Amer Al-Rowas [Pemisahan kementerian tanggal 9 September 2007]
    Menteri Kewilayahan Kotapraja dan Sumber-Sumber Air. (Minister of Regional Municipalities & Water Resources)
  • Sayyid Hamood bin Faisal bin Said Al-Busaidi [Pemisahan kementerian tgl 9 September 2007]
    Menteri Urusan Lingkungan Hidup dan Iklim. (Minister for Environment & Climate Affairs)
  • Sheikh Mohammed bin Marhoon bin Ali Al-Ma’amari [Perubahan tanggal 9 September 2007]
    Menteri Negara dan Gubernur Dhofar. (Minister of State and Governor of Dhofar)
  • Dr. Ali bin Mohammed bin Moosa
    Menteri Kesehatan. (Minister of Health)
  • Dr. Sharifah bint Khalfan Al-Yahaya [Menteri wanita, sejak 20 Oktober 2004]
    Menteri Peningkatan Sosial. (Minister of Social Development)
  • Maqbool bin Ali bin Sultan
    Menteri Perdagangan, Industri dan Mineral (Minister of Commerce, Industry, and Minerals)
  • Mohammed bin Ali bin Nasser Al-Alawi [Perubahan tanggal 8 Februari 2004]
    Menteri Urusan Undang-Undang. (Minister of Legal Affairs)
    Yahya bin Saud Al-Sulaimi,
  • Sheikh Mohammed bin Abdullah bin Isa Al-Harthi [Perubahan tanggal 9 September 2007]
    Menteri Pelayanan Sipil. (Minister of Civil Service)
  • Sheikh Abdullah bin Mohammed bin Abdullah Al-Salimi
    Menteri Waqaf dan Urusan Agama. (Minister of Awqaf & Religious Affairs)
  • Sheikh Salim bin Hilal bin Ali Al-Khalili [Pemisahan kementerian tanggal 9 September 2007]
    Menteri Pertanian. (Minsiter of Agriculture)
  • Sheikh Mohammed bin Ali Al-Qatabi [Pemisahan kementerian tanggal 9 September 2007]
    Menteri Perikanan (Minsiter of Fisheries)
  • Dr. Muhammad bin Hamad bin Saif Al-Rumhi
    Menteri Perminyakan dan Gas. (Minister of Oil and Gas)
  • Abdullah bin Nasser Al-Bakri (Perubahan tanggal 6 September 2008)
    Menteri Tenaga Kerja. (Minister of Manpower)
  • Rajiha bint Abdul Amir bin Ali [Menteri wanita, sejak tanggal 9 Juni 2004]
    Menteri Pariwisata. (Minister of Tourism) [Kementerian baru dibentuk tanggal 9 Juni 2004]
  • Ali bin Masoud Al-Sunaidi
    Menteri Olah Raga. (Minister of Sport) [Kementerian baru dibentuk tahun 2004]
    Sayyid Khalid bin Hilal bin Saud bin Harib Al-Busaidi, [Perubahan tanggal 9-9- 2007]
    Sekretaris Jenderal Dewan Menteri. (Secretary General of the Council of Ministers)
PERKEMBANGAN DI BIDANG EKONOMI
Menteri Ekonomi Nasional/Wakil Ketua Dewan Urusan Keuangan & Sumber Energi Kesultanan Oman, Ahmad bin Abdunnabi Makki pada tanggal 8 Januari 2008 mengumumkan Anggaran Belanja Negara sebagai berikut:
1) RAPBN Tahun 2008
  • Diperkirakan pendapatan negara untuk tahun fiskal 2008 sebesar RO 5400 juta dengan peningkatan 20% dibandingkan pendapatan negara tahun 2007 sebesar 4490 juta. Penerimaan dari minyak dan gas RO 3610 juta merupakan 78% dari total penerimaan negara. Penerimaan dari minyak berdasarkan harga rata-rata US$ 45 perbarel dengan rata-rata produksi 790 ribu bph. Pengeluaran untuk produksi minyak & gas mencapai RO 1350 juta atau 23% dari total pengeluaran. Sementara andil penerimaan dari gas mencapai RO 620 juta atau 11% dari total penerimaan. Sedangkan pengeluaran negara untuk tahun firkal 2008 diperkirakan RO 5800 juta dibandingkan RO 4890 juta tahun 2007 dengan peningkatan RO 910 juta atau peningkatan 19%.
  • Alokasi dana untuk berbagai sektor a.l.
    1. Sektor pendidikan dan Kesehatan mencapai 49% dari total pengeluaran dimana untuk sektor pendidikan dialokasikan dana sebesar RO 710 milyar dan untuk Sektor Kesehatan sebesar RO 228.
    2. Jaminan sosial sebesar RO 30 juta.
    3. Proyek Pembangunan RO 725 juta
    4. Sektor Listrik RO 118 juta
    5. Sektor Air RO 61 juta
    6. Dukungan bagi sektor swasta RO 249 juta
  • Diperkirakan perekonomian Oman tahun 2008 akan meraih pertumbuhan di seluruh sektor dan aktifitas ekonomi atas dasar perkiraan naiknya rata-rata produksi minyak dan harga tetap tinggi.
  • Indikator positif dalam RAPBN 2008 adalah defisit anggaran relatif rendah dan rasional baik dibandingkan dengan penerimaan ataupun Penerimaan Lokal. Untuk menutup defisit anggaran kemungkinan akan digunakan alokasi cadangan darurat apabila tidak terealisasi tambahan penerimaan yang diperkirakan dalam anggaran belanja negara.

2) Perbandingan APBN Tahun 2007-2008

2007 (RO juta)
2008 (RO juta)
Penerimaan
4490
5400
Pengeluaran
4890
5800
Defisit
400
400



3) RAPBN Tahun 2009

  • Diperkirakan pendapatan negara untuk tahun fiskal 2009 sebesar RO 5614 juta dengan peningkatan 4% dibandingkan pendapatan negara tahun 2008.
  • Asumsi harga minyak US$ 45 perbarel dengan perkiraan produksi 805 ribu bph
  • Total pengeluaran RO 6424 juta atau kenaikan 11%
  • Defisit 5% dari GDP atau RO 810 juta
  • Perkiraan pertumbuhan GDP tahun 2008 10% dan tahun 2009 1%
Pendanaan Umum APBN 2008
(RO juta)
APBN 2008
APBN 2009
Perubahan(%)
Total Penerimaan
5400
5614
4,5
Penerimaan dari Minyak
3600
3522
-2,4
Penerimaan dari Gas Alam
Lain-lain
620
70
8,1
Lain-lain
1130
1355
19,9
Penerimaan Kapital
32
54
68,8
Pembayaran capital
8
13
62,5
Total Pengeluaran
5800
642410,8
Pengeluaran sekarang
(current expenditure)
3550
4020
13,2
Pertahanan & Keamanan Nasional
130
1545
13,6
Kementerian Civil
1905
2145
12,8
Pembayaran bunga & pinjaman
55
54
-1,8
Biaya produksi gas
50
76
52
Biaya produksi minyak
180
196
8,9
Pengeluaran Investasi
1865
1919
2,9
Pengeluaran Pembangunan Sipil
725
800
10,3
Pengeluaran Kapital Sipil
20
21
5
Saham pengeluaran kapital PDO
670
679
1,3
Kondensasi pengeluaran gas alam
dan minyak
450
419
-6,9
Partisipasi dan subsidi kepada
sektor swasta
385
485
26
Surplus/(Defisist)
400
818
102,5

RAPBN KESULTANAN OMAN 2009
Pendanaan Umum APBN 2008 APBN 2009 Perubahan (%)
(RO juta)
Total Penerimaan 5400 5614 4,5
Penerimaan dari Minyak 3600 3522 -2,4
Penerimaan dari Gas Alam 620 70 8,1
Lain-lain 1130 1355 19,9
Penerimaan Kapital 32 54 68,8
Pembayaran capital 8 13 62,5
Total Pengeluaran 5800 6424 10,8
Pengeluaran sekarang 3550 4020 13,2
(current expenditure)
Pertahanan & Keamanan Nasional 130 1545 13,6
Kementerian Civil 1905 2145 12,8
Pembayaran bunga & pinjaman 55 54 -1,8
Biaya produksi gas 50 76 52
Biaya produksi minyak 180 196 8,9
Pengeluaran Investasi 1865 1919 2,9
Pengeluaran Pembangunan Sipil 725 800 10,3
Pengeluaran Kapital Sipil 20 21 5
Saham pengeluaran kapital PDO 670 679 1,3
Kondensasi pengeluaran gas alam 450 419 -6,9
dan minyak
Partisipasi dan subsidi kepada 385 485 26
sektor swasta
Surplus/(Defisist) 400 818 102,5
Sumber : Press Statement Ministry of Economy, Ministry of Finance, GBCM Research
PERKEMBANGAN DI BIDANG PEMBERITAAN DAN MEDIA MASSA

Kerjasama bilateral formal di bidang Pensosbud antara RI dengan Kesultanan Oman sampai saat ini belum tergarap dengan baik dan optimal. Hal ini terjadi mengingat Perwakilan RI untuk Kesultanan Oman masih dirangkap oleh KBRI Riyadh yang secara geographis cukup jauh. Secara umum, informasi dasar mengenai Pers dan media di Oman dapat diuraikan sebagai berikut:
  • The White Book The Basic Law Of The Sultanate Of Oman yang dikeluarkan berdasarkan Royal Decree No. 101/96, merupakan peraturan yang menata dan menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang tertuang dalam pasal 29, 30 dan 31. Pers dan media di Oman cenderung menjadi domain pemerintah.
  • Terkait dengan sensor berita, Kementerian Informasi Oman dapat mengambil tindakan resmi untuk menyensor berita media dari segi materinya baik media domestik maupun asing. Jurnalis diharuskan mendapatkan izin/ID card dari Kementerian Informasi Oman sebelum mejalankan kegiatan jurnalisnya dan setiap tahunnya harus memperbaharui ID card-nya dan melarang praktek freelance journalism.
  • Kebebasan berekspresi dan demokrasi sangat terbatas di Oman dengan peraturan yang melarang mengeritik Kesultanan. Pasal 61 Undang-undang Pers Oman menyebutkan bahwa setiap orang yang mengirimkan pesan yang bertentangan dengan system pemerintahan dan moral public atau diketahui ketidak benarannya harus dihukum dengan dipenjara lebih kurang setahun atau dikenakan denda sekurang-kurangnya 1000 riyal Oman.
  • Dengan dikeluarkannya peraturan mengenai pendirian Radio dan TV swasta tahun 2004 yang memberikan izin bagi pihak swasta untuk mendirikan radio dan TV, maka beberapa radio swasta telah berdiri a.l. Hala FM, Al Wisal dan Hi FM. Tahun 2005, Pemerintah Oman mengeluarkan izin terhadap 4 buah stasiun TV swasta dan Radio. Selain itu, Pemerintah Oman juga memberikan izin berdirinya media cetak swasta, namun kebanyakan menerima subsidi dari pemerintah dan menerapkan penyaringan/sensor sendiri. Terhadap jaringan internet, Pemerintah Oman melakukan sensor terhadap content politik yang sensitif dan berbau pornografi.
  • Saat ini, Pemerintah Oman mengoperasikan Oman TV dengan dua saluran yakni berbahasa Arab dan Inggris serta Radio Oman dengan dua saluran yakni berbahasa Arab dan berbahasa Inggris. Pemerintah Oman memiliki kantor berita yakni Oman News Agency-ONA.
  • Cukup banyak media massa cetak setempat yang beredar di pasaran, a.l. beberapa media massa cetak berbahasa Arab, seperti Al Shabiba, Al Watan, Oman Daily. Sedangkan harian berbahasa Inggris, yaitu Oman Daily Observer, Oman Tribune, Times of Oman dan Week. Selain harian-harian tersebut, banyak juga majalah setempat berbahasa Inggris, seperti Business Today, Oman Economic Review dan Oman Today.
sumber :

Comments

Popular posts from this blog

Future Tense, Future Continuous Tense, Future Perfect Tense, And Future Perfect Continuous Tense (Versi Indonesia)

PERDEBATAN ANTARA GOLONGAN TUA DAN MUDA MENJELANG PROKLAMASI