KEGIATAN UTAMA SUAHA BIDANG KONTRAKTOR

Tujuan dari suatu perusahaan adalah:
1. Mempertahankan kelangsungan hidup,
2. Melakukan pertumbuhan, serta
3. Meningkatkan profitabilitas


>Jasa konstruksi menurut undang – undang No. 18 Tahun 1999 dalam ketentuan umumnya menyebutkan bahwa jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup arsitektural, sipil, mekankal, elektrikal, dan tata lingkungan masing – masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya.
Pelaksana Konstruksi (Kontraktor jasa konstruksi ) di definisikan sebagai penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli, professional dibidang pelaksanaan jasa konstruksi, yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lainnya dan terikat kontrak untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi.
Dasar kegiatan dari kontraktor ini dapat kita kategorikan menjadi dua yaitu :
1. Kegiatan Primer
Kegiatan primer atau utama ini biasanya berhubungan dengan :
a. Pemasaran
Pemasaran disini ialah proses kegiatan untuk
mendapatkan kontrak pelaksanaan pekerjaan konstruksi (proyek) dari pengguna jasa
b. Pelaksanaan
Penyerahan adalah proses operasional lapangan sampai menjadi suatu bangunan yang siap untuk digunakan
c. Penyerahan
Penyerahan proyek adalah proses penyerahan hasil pekerjaan konstruksi yang telah diselesaikan sesuai kontrak kepada pengguna jasa.
d. Pemeliharaan

2. Kegiatan Penunjang




Comments

Popular posts from this blog

Future Tense, Future Continuous Tense, Future Perfect Tense, And Future Perfect Continuous Tense (Versi Indonesia)